Bangun Kemandirian Masyarakat Desa Melalui BUM-Des

Bangun Kemandirian Masyarakat Desa Melalui BUM-Des
Pontianak, Obsessionnews – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu politik (FISIP) Universitas Tanjungpura, Bambang Sudarmono menegaskan, Desa hadir sebagai penggerak ekonomi local yang mampu menjalankan fungsi proteksi dan distribusi pelayanan dasar kepada masyarakat. Desa juga bisa menciptakan peluang usaha dari basis modal sosial dan bisa menciptakan basis ekonomi lokal sesuai dengan potensi yang dimiliki. Ia memaparkan gagasan dari Tradisi Berdesa dalam pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM-Des). Terdapat 3 dasar gagasan dalam pembentukan BUM-Des, yakni pertama, BUM-Des membutuhkan modal sosial (kerjasama, solidaritas, kepercayaan, dan sejenisnya) untukpengembangan usaha yang menjangkau jejaring sosialyang lebih inklusif dan lebih luas. Kedua, BUM-Des berkembang dalam politik inklusif melalui praksis Musyawarah Desa sebagai forum tertinggi untuk pengembangan usaha ekonomi Desa yang digerakkan oleh BUM-Des. Ketiga, BUM-Des juga merupakan salah satu bentuk usaha ekonomi Desa yang bersifat kolektif antara pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Usaha ekonomi Desa kolektif yang dilakukan oleh BUM Desa mengandung unsur bisnis sosial dan bisnis ekonomi. “Pembentukan BUM-Des memberikan dampak centrifugal terhadap perekonomian di desa karena tidak hanyak pengusaha-pengusaha yang besar dan lama saja yang ada didesa akan merasakan, namun pengusaha-pengusaha yang baru tubuh dan berkembang juga akan turut merasakan,” tegas Bambang Sudarmono kepada Obsessionnews, Jumat (22/1/2016). Menurutnya, gerakan BUM-Des ini dilakukan di desa-desa yang ada di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan masif maka masyarakat didesa dengan cepat akan bisa maju dan daerah yang tertinggal di desa juga akan cepat berkembang dan tumbuh. Hal ini, jelas dia, dibuktikan oleh beberapa desa didaerah Jawa dan Sumatera dengan memfokuskan APBDES, untuk membentuk BUM-Des, berdasarkan potensi yang dimiliki desa maka desa-desa tersebut berkembang dan dengan cepat. “Karena sejatinya BUM-Des juga memberikan dampak multi player efek artinya tidak hanya berdampak pada pertumbuhan ekonomi didesa saja, namun juga akan berdampak pada perubahan sosial, budaya, serta peningkatan pendapatan masyarakat desa,” tuturnya. Meski pada tahap awal tidak harus semua desa yang ada di Kalbar harus membentuk BUM-Des, namun pemerintah daerah harus melakukan assesment minimal terhadap lima desa di setiap wilayah yang nantinya dijadikan sebagai desa pilot projek. “Sehingga jika nantinya berhasil dan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan masyarakat, tentunya akan merangsang desa-desa lain untuk juga membentuk BUM-Des,” tandasnya. Ia juga berharap, gagasan ini akan terus didorong dan dioptimalkan, dengan hadirnya BUM-Des masyarakat akan bisa mandiri dan kesejahteraan masyarakat desa akan tercipta, sehingga permasalahan kemiskinan dan keterbelakangandidesa akan berkurang bahkan hilang, kalau sudah demikian masyarakat akan hidup aman dan damai. Panen lele di Desa Gondosuli, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, Selasa, 20 Mei 2014.-1 Bambang mengungkapkan, masyarakat desa yang merupakan 2/3 dari penduduk Indonesia saat ini sebagian besar dalam keterbelakangan dan kemiskinan. Pembangunan yang berlangsung demikian lama memang menawarkan dan menjanjikan kehidupan yang lebih baik. Akan tetapi, menurutnya, tidak semua harapan masyarakat itu dapat terwujud, karena disamping masih lemahnya kualitas sumber daya manusia, takaran pembangunan itu sendiri juga sangat tergantung pada konsep dan kebijakan yang diinginkan para pemangku kebijakan. “Pelajaran-pelajaran sangat bermakna ini telah mendorong berbagai pihak untuk mencermati kembali langkah-langkah yang ditempuh agar pembangunan masa-masa mendatang bisa lebih terarah sehingga terciptalah suatu kondisi desa yang maju dan mandiri,” paparnya. “Pada dasarnya pembangunan desa merupakan kegiatan yang diarahkan dalam rangka menciptakan kehidupan masyarakat desa yang lebih baik. Melalui pendayagunaan seluruh potensi serta kekuatan yang ada dilingkungannya serta didukung dari potensi-potensi dari luar,” tambahnya. Menurut Bambang, tercatat 60 % penduduk indonesia yang miskin terdapat di desa. “Jika dahulu desa dibatasi dalam mengatur dan mengembangkan desa. Namun sekarang dengan adanya UU desa no 6 tahun 2014 membuka peluang bagi seluruh desa untuk bisa mengatur dan mengembangkan desa sesuai dengan potensi yang dimiliki desa,” tandas Tokoh pemuda Kabupaten Kubu Raya ini. Ia pun menegaskan, salah satu peluang dalam upaya membangun kemandirian desa dalam kerangka Desa Membangun yang tertuang dalam UU Desa adalah desa diberi kewenangan luas untuk membentuk badan usaha milik desa. “Terbitnya UU Desa telah menempatkan Desa menjadi wadah kolektif dalam hidup bernegara dan bermasyarakat, hingga tercipta konsep Tradisi Berdesa sebagai konsep hidup bermasyarakat dan bernegara di ranah Desa,” jelasnya. Bambang menuturkan, inti gagasan dari Tradisi Berdesa adalah menjadikan desa sebagai basis modal sosial yang memupuk tradisi solidaritas, kerjasama, swadaya, dan gotong royong secara inklusif yang melampaui batas-batas eksklusif kekerabatan, suku, agama, aliran atau sejenisnya. Selain itu, lanjutnya, Desa harus memiliki kekuasaan dan pemerintahan yang didalamnya mengandung otoritas dan akuntabilitas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat. (Saufie)desa --