Setya Novanto Jadi 'Pendekar Mabuk' Main Rotasi di DPR

Jakarta, Obsessionnews - Wah, setelah terpental dari jabatan Ketua DPR RI, Setya Novanto yang jadi Ketua Fraksi Partai Golkar nampaknya menggunakan jurus 'pendekar mabuk' dengan main copot dan merombak seenaknya sendiri kader Golkar yang duduk di pimpinan komisi DPR. Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun menilai Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto terlalu berani melakukan rotasi besar-besaran terhadap anggotanya di DPR tanpa lebih dulu mempertimbangkan aspek politiknya ke depan. Namun, Misbakhun tetap berkeyakinan, rotasi itu ilegal alias tidak sah. Sebab, hanya ditandatangani oleh Setya Novanto. Kemudian surat perombakan itu belum diterima dan ditandatangani oleh Ketua DPR RI Ade Komaruddin. "Saya tetap di Komisi IX, pengesahan itu belum diterima Ketua DPR, berarti itu ilegal," katanya, di DPR, Jumat (22/1/2016). Misbakhun termasuk salah anggota Fraksi yang dirotasi. Ia dipindah dari Komisi IX ke Komisi II. Ia tidak terima dengan keputusan itu. Pasalnya, selain belum mendapat pengesahan dari pimpinan DPR. Rotasi juga dilakukan secara sepihak. "Saya tidak pernah diberitahu mau dipindah," singkatnya. Tidak hanya Misbakhun, aksi perombakan oleh Novanto juga membuat kesal kader-kader Golkar yang lain. Seperti Bambang Soesatyo, yang dirotasi dari Sekretaris Fraksi menjadi Ketua Komisi III. Kemudian Tantowi Yahya yang dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi I. Berikut 23 anggota F-Golkar yang dirotasi: 1. Tantowi Yahya dicopot dari Wakil Ketua Komisi I. Tantowi menjadi Wakil Ketua BKSAP. 2. Meutya Viada Hafid dicopot dari Wakil Ketua BKSAP. Meutya menjadi Wakil Ketua Komisi I. 3. Muhammad Misbakhun digeser dari anggota Komisi XI ke Komisi II. 4. Bambang Soesatyo dicopot dari Sekretaris Fraksi. Bambang menjadi Ketua Komisi III. 5. Aziz Syamsuddin dicopot dari Ketua Komisi III Aziz menjadi Sekretaris Fraksi. 6. Fadel Muhammad dicopot dari Ketua Komisi XI Fadel menjadi Wakil Ketua Komisi VII. 7. Satya Yudha dicopot dari Wakil Ketua Komisi VII. 8. Ahmadi Noor Supit dicopot dari Ketua Banggar Supit menjadi Ketua Komisi XI. 9. Kahar Muzakir dicopot dari Wakil Ketua MKD Kahar menjadi Ketua Banggar. 10. John Kenedy Aziz dari anggota Komisi III digeser ke Komisi IX. 11. Ade Komaruddin dari Komisi XI digeser ke Komisi IX. 12. Ridwan Hisyam dicopot dari Wakil Ketua Komisi X. 13. Ferdiansyah menjadi Wakil Ketua Komisi X. 14. Budi Supriyanto digeser dari anggota Komisi V ke Komisi X. 15. Edison Betaubun digeser dari anggota Komisi III ke Komisi XI. 16. Airlangga Hartarto dari anggota Komisi VI digeser ke Komisi XI. 17. Agus Gumiwang digeser dari Komisi VIII digeser ke Komisi XI. 18. Ridwan Bae dicopot dari anggota MKD. 19. Adies Kadir dicopot dari anggota MKD. 20. Lili Asdjudiredja ditunjuk jadi anggota MKD. 21. Saiful Bahri Ruray ditunjuk jadi anggota MKD. 23. Ahmad Zacky Siradj ditunjuk jadi anggota MKD. Belum Terima SK Perombakan Ketua DPR RI Ade Komaruddin mengakui, dirinya belum menerima surat pengesahan rotasi sejumlah anggota Fraksi Golkar yang dilakukan oleh Setya Novanto. Sebab, itu, Ade menyatakan perombakan itu belum dikatakan sah. ”Pimpinan belum terima surat itu. Jadi belum ada rapat pimpinan,” kata Ade di DPR, Jumat (22/1/2016). Karena itu, Ade belum bisa menyatakan, apakah dirinya setuju dengan perombakan anggota Fraksi Golkar oleh Novanto. ”Nanti kalau ada suratnya ya boleh nanti saya kasih tahu nanti bagaimana, pimpinan bersikap soal itu,” katanya. Menurutnya, perombakan itu hanya bisa dilakukan kalau sudah mendapat pengesahan dari pimpinan DPR, dan diputuskan melalui rapat paripurna. ”Saya belum bisa menyatakan setuju tidak setuju sebelum terima surat dan rapat paripurna. Jadi tunggu,” jelasnya. Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun juga menilai, perombakan yang dilakukan oleh Novanto tidak, karena belum mendapat pengesahan dari Pimpinan DPR. Karena itu ia tetap merasa sebagai anggota Komisi IX, bukan Komisi II. Setidaknya ada 23 anggota Fraksi Golkar yang dirotasi melalui surat keputusan bernomor SJ00708/FPG/DPRRI/I/2016. SK itu terbit pada 21 Januari 2016 dan ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Sayangnya, surat ini hanya diteken oleh Setya Novanto tanpa tanda tangan dari Sekretaris Fraksi. (Albar)





























