Rano Karno Penuhi Panggilan KPK

Jakarta, Obsessionnews - Gubernur Banten Rano Karno menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Rano memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengesahan APBD 2016 tentang pembentukan Bank Banten. KPK menjadwalkan pemeriksaan Rano sebagai saksi kasus tersebut. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol. "Saya jadi saksinya Pak Ricky," kata Rano setibanya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (22/1/2016). Dalam kasus yang sama penyidik juga memeriksa satu orang saksi bernama Yanuar. "Dia (Yanuar) juga diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan. Pemeriksaan terhadap Rano bukan kali pertama. Sebelumnya pada 7 Januari lalu, Rano Karno menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Setelah diperiksa, ia mengaku mengetahui adanya permintaan uang sebesar Rp 10 miliar dari beberapa anggota DPRD Banten kepada Ricky Tampinongkol. Permintaan uang tersebut berkaitan dengan penyediaan anggaran pembentukan bank daerah Banten dalam APBD. Rano mengatakan, permintaan uang dilakukan sekira dua hingga tiga bulan yang lalu. Namun, Rano tidak mengetahui akhirnya uang tersebut diberikan sehingga Ricky dan dua anggota DPRD Banten dijerat KPK. "Ricky pernah sampaikan ada permintaan 10 miliar dari Dewan. Saya bilang, jangan didengerin," ujar Rano. KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, mereka adalah, Anggota DPRD Banten Tri Satriya Santosa, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono serta Direktur Utama PT BGD Ricky Tampinongkol. Ricky diduga menyuap Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan Tri Satya Santoso dan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Partai Golkar SM Hartono, untuk memuluskan pembentukan bank daerah baru di Banten yang telah tercantum dalam Rancangan APBD 2016. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Saat tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang sebesar 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta. KPK menduga pemberian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan. (Has)





























