Jokowi Minta Pemerintah Siapkan Draft Revisi UU Terorisme

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo tidak mau berlama. Setelah disepakati revisi terhadap Undang-undang nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jokowi memberi tenggat waktu dua minggu kepada pemerintah untuk menyiapkan draft rancangannya. "Mereka (menteri terkait) diberi waktu dua minggu untuk membahas masukan masukan, sebelum kemudian berdiskusi dengan DPR," ujar Staf Khusus Presiden, Johan Budi SP dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (22/1/2016). Presiden meminta supaya draft tersebut segera dirampungkan karena RUU Terorisme akan dibahas bersama DPR. "Karena kalau tidak salah revisi UU Terorisme sudah masuk dalam Prolegnas 2016 di DPR," katanya. Sebelumnya, Presiden Jokowi menganggap bahwa revisi terhadap UU Terorisme sangat mendesak menyusul serangan teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta, pada pertengahan Januari lalu. Untuk itu, Presiden berharap koordinasi tingkat menteri untuk mempercepat revisi dimaksud. Baik itu antara Menkopolhukam, Menkum HAM maupun dengan, Kepala BIN, Kapolri dan Kepala BNPT. (Has)





























