Dituding Sebarkan Radikalisme, Penyunting Buku Angkat Bicara

Solo, Obsessionnews – Penyunting buku pelajaran Taman Kanak-kanak berjudul ‘Anak Islam Suka Membaca’ angkat bicara terkait tudingan penyebaran paham radikal di dalam bukunya, Kamis (21/1/2016). Ayip Syariffudin, penyunting buku karangan Nurani Musta'in sekaligus suami penulis menuturkan bahwa tidak ada niat darinya untuk memasukkan paham radikal di dalam buku berjudul ‘Anak Islam Suka Membaca’ terbitan Pustaka Amanah, Solo, itu. Keduanya hanya bermaksud mengajarkan pola bacaan monoftong dan huruf vokal secara berdampingan. Ini ditujukan agar anak setingkat TK dan PAUD lebih mudah membaca huruf per huruf, serta mengenal perbedaannya. “Masukan dari berbagai pihak jadi bahan revisi kami. Tidak ada maksud dari kami untuk menyampaikan paham radikal," kata Ayip, Kamis (21/1/2016). Lebih lanjut Ayip menjelaskan, di dalam buku yang sudah beredar sejak tahun 1999 di sejumlah daerah di Indonesia itu tidak ada paham radikalisme. Alasannya, mereka menentang segala tindakan radikal. Sebelumnya dikabarkan, buku pelajaran untuk tingkat Taman Kanak-kanak (TK) berbau unsur radikalisme ditemukan beredar di Depok oleh GP Anshor. Penemuan itu didasarkan atas laporan orangtua salah satu murid TK, Selasa (19/1/2016). (Baca: Kemendikbud Larang Buku TK Berbau Radikalisme Beredar) Buntut laporan itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akhirnya mengeluarkan surat edaran yang melarang buku ‘Anak Islam Suka Membaca’ beredar pada siswa tingkat Taman kanak-kanak (TK) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). Buku ‘Anak Islam Suka Membaca’ dinilai tak pantas dibaca oleh anak TK dan PAUD karena mengandung unsur kekerasan. Larangan itu dituangkan dalam surat edaran Kemendikbud per 21 Januari 2016. Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan anak usia dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud itu bernomor 109/C.C2/DU/2016 tentang Pelarangan Bahan Ajar PAUD mengandung unsur kekerasan. Surat edaran ditujukan bagi kepala seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten atau kota. (Fath)





























