Revisi UU Terorisme untuk Perkuat Polisi, Bukan BIN

Revisi UU Terorisme untuk Perkuat Polisi, Bukan BIN
Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah menolak usulan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk diberikan kewenangan menangkap terduga teroris. Melalui revisi Undang Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, pemerintah sepakat hanya memperkuat polisi. "BIN kan UU-nya BIN, arahan bapak Presiden ya tetap kalau penegakan hukum kan tetap pada polisi, BIN tidak," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Yasonna mengatakan BIN adalah mata dan telinga presiden, sehingga kalau ada informasi terkait gerakan terorisme, setelah melaporkan kepada presiden, BIN juga diwajibkan menyampaikan ke penegak hukum yakni polisi dan jaksa. "Karena ini kan revisi UU Teroris, bukan revisi UU BIN," pungkasnya. Pemerintah akan berupaya revisi UU Terorisme masuk dalam program legislasi nasional 2016. Untuk itu, draft rancangan UU tersebut akan disiapkan dalam waktu dekat untuk selanjutnya diserahkan ke pimpinan DPR. "Ya sudah. Jadi kan belum kita ketok. Kami akan rapat nanti minggu ini atau beberapa hari sebelum minggu depan," kata politisi PDI Perjuangan itu. (Has)