Pengusiran 1.000 Eks Anggota Gafatar Merupakan Pelanggaran

Pengusiran 1.000 Eks Anggota Gafatar Merupakan Pelanggaran
Mempawah - Tindakan pengusiran sedikitnya 1,124 orang bekas anggota ormas Gerakan Fajar Nusantara alias Gafatar dari kediaman mereka di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Direktur Wahid Institute, Ahmad Suaedy, mengatakan, kalau ada perbedaan pemahaman soal keyakinan, pemerintah seharusnya melakukan upaya fasilitasi. "Tentang pemahaman yang berbeda, itu memang harus ada upaya fasilitasi. Pengusiran (anggota eks Gafatar) itu jelas melanggar," kata Suaedy, Rabu (20/1/2016), seperti dilansir BBC Indonesia. Menurutnya, apabila upaya fasilitasi itu tidak pernah dilakukan, pemerintah dapat dituduh melakukan kelalaian. "Kecuali memang dibuktikan Gafatar terlibat misalnya mengganggu orang lain atau terlibat krimininal. Selama itu tidak (terbukti), mereka harus dilindungi," jelas Suaedy. Aksi pengusiran eks anggota ormas Gafatar dari dua desa di Kabupaten Mempawah (yang berjarak sekitar 60-70km dari Pontianak), Kalbar, didahului aksi pembakaran rumah-rumah mereka. Dikawal aparat keamanan setempat, mereka kemudian dievakuasi di kompleks perbekalan dan angkutan (Bekangdam) Kodam XII/ Tanjungpura di Pontianak, Kalimantan Barat. Menurut otoritas terkait di Kalbar, mereka akan dikembalikan ke daerah asal di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Yogyakarta, dalam waktu dekat. (BBC) [caption id="attachment_91824" align="aligncenter" width="640"]Seorang anggota eks anggota Gafatar yang harus ditandu setelah kediamannya dibakar oleh kelompok penyerang di Kabupaten Menpawah, Kalbar. (BBC) Seorang anggota eks anggota Gafatar yang harus ditandu setelah kediamannya dibakar oleh kelompok penyerang di Kabupaten Menpawah, Kalbar. (BBC)[/caption]