Kapolri: Penanganan Teroris Tak Lagi Seperti 'Pemadam Kebakaran'

Kapolri: Penanganan Teroris Tak Lagi Seperti 'Pemadam Kebakaran'
Jakarta, Obsessionnews - Melalui revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Kapolri Jend (Pol) Badrodin Haiti yakin penanganan terorisme ke depan akan lebih terpadu, tidak lagi seperti 'pemadam kebakaran'. "Artinya di UU sekarang itu banyak orang nyebut kaya 'pemadam kebakaran', sudah kejadian baru kita bertindak. Oleh karena itu, diperluas pencegahannya," ujar Badrodin di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/2016). Pemerintah sepakat akan menguatkan kewenangan polri ke dalam revisi UU Terorisme. Kewenangan itu diantaranya polri bisa melakukan pencegahan dini terhadap aktifitas masyarakat yang dianggap membahayakan. "Artinya kalau orang sudah jelas latihan militer sebagai persiapan aksi-aksi terorisme kan sudah bisa dilakukan penindakan. Kan kita tahu dulu banyak orang Indonesia latihan militer di Filipina Selatan, nah seperti itu terus pulang diapakan, kan ga ada," pungkas Badrodin. "Nah, sekarang kalau kita tahu WNI kita di sana jelas-jelas melakukan aksi bersenjata di sana, bergabung dengan kelompok teroris atau pemberontak di sana, apa itu bisa ditindak, kan ga bisa. Nah itu yang akan (kita akomodasikan)," tambah dia. (Has)