Bamsoet Dapat Kabar Kejagung Sudah Punya Bukti Kuat Jerat Novanto

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku mendapat kabar, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah punya bukti kuat untuk menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka terkait kasus permufakatan jahat dalam lobi perpanjangan kontrak karya Freeport. "Kabarnya sih saya dengar, Kejaksaan sudah punya bukti yang cukup," kata Bambang di DPR, Senayan, Kamis (21/1/2016). Karena itu, untuk mengawal kasus tersebut, Bambang mengatakan, Komisi III sepakat membentuk Panja, usai melakukan rapat kerja dengan Jaksa Agung HM Prasetyo Selasa 19 Januari 2016 di DPR. Menurut Bambang, pembentukan panja sebagai bentuk solidaritas Komisi III untuk mengawal kasus Novanto. Terlebih Novanto saat ini ditempatkan di Komisi III sebagai anggota. "Itu solidaritas antara sesama anggota DPR," kata Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini. Meski tidak ikut memutuskan pembentukan Panja dalam rapat kemarin, Politisi Partai Golkar ini tetap mendukung Panja. Menurutnya, dengan adanya Panja justru bisa membantu Jaksa Agung untuk mengungkap kasus ini. "Kalau Panja itu kan itu semi penyelidikan, bisa saja menjadi tambahan masukan untuk Kejaksaan," ucap Bambang. Dugaan adanya pemufakatan jahat diketahui berdasarkan rekaman percakapan dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin pada 8 Juli 2015. Dalam pembicaraan itu, Novanto dan Maroef turut serta menjanjikan kepada Maroef untuk memperpanjang kontrak Freeport, dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo. (Albar)





























