Akhirnya Disetujui Revisi UU Terorisme

Akhirnya Disetujui Revisi UU Terorisme
Jakarta, Obsessionnews - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan, bahwa pemerintah dan lembaga tinggi negara telah menyepakati revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Akan terjadi perdebatan sangat hangat kalau (pilihannya) Perppu," ujar Yasonna usai hadiri rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (21/1/2016). Yasonna mengatakan tidak ada kegentingan memaksa sehingga sama-sama akhirnya sepakat dilakukan revisi saja. Selain itu, apabila tawarannya adalah Perppu justru dikhawatirkan berpotensi ditolak oleh DPR "Sudah capek-capek kita buat, ditolak bubar semua. Tapi kalau revisi kan ada dialog, ada dialektika berpikir. Tapi kita sudah sepakat dengan DPR akan kita percepat," kata Yasonna. Paling lambat dua masa sidang DPR atau 6 bulan, revisi UU Terorisme ditargetkan sudah rampung. Untuk itu pemerintah akan segera menyiapkan draft rancangan UU Terorisme untuk selanjutnya diserahkan ke pimpinan DPR. "Ya itu kan paling, karena tidak terlalu banyak saya kira bisa kita selesaikan secepatnya," ungkap politisi PDI Perjuangan itu.‎ (Has)