Kemendagri: Gafatar Sulit Dibubarkan, Kecuali…

Kemendagri: Gafatar Sulit Dibubarkan, Kecuali…
Jakarta, Obsessionnews– Gerakan Fajar Nusantara atau Gafatar tidak bisa serta merta dibubarkan. Demikian dinyatakan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo, Rabu (20/1/2016). Oleh karenanya, pihaknya dijadwalkan segera melakukan pertemuan dengan Pengawas Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM). "Apa yang mau dibubarkan? Dia (Gafatar) saja tidak mendaftar di Kemendagri. Kalau (hanya) Kemendagri tidak bisa. Dasar Kemendagri kan ormas. Hari Kamis kami rapat dengan PAKEM. Ini masih dalam tahap kajian-kajian terkait dengan Gafatar," ujar Soedarmo. Hanya saja, menurut Soedarmo, Gafatar bisa ditetapkan menjadi organisasi yang dilarang kegiatannya melalui aturan yang ditetapkan bersama kementerian dan lembaga terkait. Salah satu contoh yang memungkinkan adalah surat keputusan bersama yang dikeluarkan dengan alasan mendesak. Gafatar bisa dipidana dengan dasar menyebarkan ajaran yang menyimpang. Namun hal tersebut harus dilakukan dengan sinergi bersama Kementerian Agama, Kejaksaan dan Majelis Ulama Indonesia. Ia mencontohkan, pada tahun 2007 silam ada organisasi sejenis Gafatar yang pernah digugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena melakukan kegiatan keagamaan yang bertentangan dengan agama Islam. Jika mengacu pada fatwa MUI itu maka Gafatar bisa saja dibubarkan bahkan ditindak pidana. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menginstruksikan jajarannya yakni Direktur Jenderal Politik dan Pemerintah Umum untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, aparat TNI, Intelijen dan Kepolisian setempat, agar warga eks Gafatar segera dievakuasi. Instruksi diutarakan usai terjadinya pembakaran lahan permukiman warga eks Gafatar seluas 43 hektar di Moton Panjang, Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (19/1/2016) yang membuat ratusan eks Gafatar dievakuasi. "Untuk antisipasi masalah agar tidak meluas, saya sudah minta Gubernur (Kalimantan Barat) kendalikan situasi dan mengirim mereka (warga eks Gafatar) dievakuasi ke kampung asalnya," kata Tjahjo, Rabu (20/1/2016). (Fath)