Jaksa Agung Diragukan Bisa Cari Permufakatan Jahat Setya Novanto

Jakarta, Obsessionnews - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meragukan langkah Jaksa Agung HM Prasetyo dalam mengusut dugaan permufakatan jahat yang dilakukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto (SN). Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dengan sejumlah pakar hukum pidana, disimpulkan dugaan permufakatan jahat sulit untuk dijadikan dasar bagi Jaksa Agung untuk menetapkan SN sebagai tersangka. Sebab, alat buktinya terlalu lemah. "Kesimpulan yang saya dapat dari pakar hukum mereka mlihat bahwa tidak atau belum.ada kualifikasi yang terpenuhi terkait dengan unsur tidak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15 jo pasal 12 huruf p d uu no 31 th 99 d uu no 20 tahun 2001," katanya di DPR Rabu (20/1/2016) "Apa yang dilakukan SN tidak dapat di kualifikasi dalam kasus permufakatan jahat. Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 15 UU no 31 tahun 99 Jo uu 20 pasal 88 KUHP," sambungnya. Politisi PKS itu mengaku tidak bermaksud mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan oleh Jaksa Agung. Namun, ia ingin memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan oleh Jaksa Agung sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Jadi jangan ada kesan Kejagung tebang pilih dalam soal ini," tuturnya. Sampai saat ini, Nasir masih percaya Jaksa Agung bekerja dengan independen. Artinya, tidak memihak kepada siapapun kecuali memihak kepada hukum yang komprehensif. Namun, untuk menepis kecurigaan publik Jaksa Agung harus bisa menjelaskan dan membuktikan bahwa selama ini bekerja dengan benar sesuai dengan koridor. "Jadi, jangan yang nggak ada dicari. Sementara yang ada ditiadakan. Ini lah yang jadi problem. Semoga kita bisa bangun kepercayaan," jelasnya. (Albar).





























