TKA Jateng Wajib Miliki Sertifikat Bahasa Indonesia

Semarang, Obsessionnews - Kewajiban berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) mulai diberlakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertans) Jawa Tengah (Jateng) sejak awal tahun 2016. Kewajiban ini disebut-sebut hanya dilakukan oleh provinsi Jateng saja. "Kaitannya negara manapun yang memperkerjakan orang asing mesti mempersyaratkan bahasa negaranya. Asasnya resiproka, kesetaraan keadilan," jelas Kabid Penempatan dan Transmigrasi, Ahmad Aziz, Selasa (19/1/2016). Dikatakan sebagai provinsi yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, Aziz menyatakan persyaratan tersebut berdasar Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang lambang negara dan bahasa. "Pasal 33, pekerja di sektor swasta maupun pemerintahan wajib berbahasa Indonesia. Di undang-undang itu tidak ada penjelasan, sehingga multitafsir. Jadi kita tidak melanggar permen (Peraturan Pemerintah)," tuturnya. Selain itu, penggunaan bahasa Indonesia diprioritaskan agar transfer ilmu dan teknologi kepada pekerja Indonesia lebih tercena dengan baik. Pasalnya, walaupun antara pekerja lokal dan asing berstatus sama, seringkali diantara mereka berbeda kompetensi dan kualitasnya. "TKA akan mengalihkan teknologinya ke pekerja Indonesia pendampingnya, gimana bisa lancar kalau komunikasinya tidak jelas," tandas dia. (Yusuf IH)





























