Sidang Kode Etik Panwas Wonogiri Dibawa DKPP Pusat

Sidang Kode Etik Panwas Wonogiri Dibawa DKPP Pusat
Semarang, Obsessionnews - Sidang pelanggaran kode etik anggota Panwas Kabupaten Wonogiri yang berlangsung di kantor Bawaslu Jateng, Senin (18/1/2016) kemarin tidak membuahkan hasil. Pasalnya, pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pusat melalui rapat pleno pada Selasa (19/1/2016) hari ini. Pimpinan hakim majelis, Endang Wihdati Ningtias mengatakan, berdasarkan laporan pengadu, pihak teradu dari Panwas Kabupaten Wonogiri yakni Isna Wanti Solihah sebagai Ketua Panwas dan Sriyanto Budi Santoso, Ali Mahbub sebagai anggota Panwas, tidak menindaklanjuti laporan tim kampanye paslon tersebut. Hal itu terkait pembagian ribuan paket sembako yang dilakukan oleh Jaringan Relawan Indonesia (JARI). Untuk kepentingan pemenangan paslon Joko Sutopo-Edi Santoso pada 27 November 2015. "Kami belum bisa mengatakan apakah teradu bersalah atau tidak. Nanti akan disidangkan secara pleno di pusat. Karena kami juga harus melihat bukti dan laporan sehingga kami nantinya bisa menyimpulkan pada saat pleno," jelasnya. Sementara itu, Isna Wanti Sholihah selaku teradu mengaku Panwas telah melakukan prosedur sesuai tupoksi lembaga. Namun, pihak pengadu merasa tidak pus sehingga menggugat ke DKPP melalui Bawaslu Jateng. "Memang pada waktu itu mereka tidak puas dengan penanganan dari kami. Padahal kami sudah menjalankan tugas sesuai aturan," jelasnya. Meski sidang belum memutuskan, dirinya menyakini jika pihaknya tidak bersalah. Sebab, berkas dan laporan yang diterima pihaknya sudah dijelaskan pada sidang tersebut. (Yusuf IH)