Revisi UU Terorisme, Pemerintah dan Pimpinan Lembaga Belum Satu Suara

Revisi UU Terorisme, Pemerintah dan Pimpinan Lembaga Belum Satu Suara
Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah dan pimpinan lembaga tinggi negara menyapakati sejumlah hal penting terkait penguatan pemberantasan tindak pidana terorisme. Akan tetapi kedua lembaga belum menyepakati penguatan itu melalui revisi UU terorisme atau penerbitan Perppu. "Ini tadi baru pembicaraan awal. Ini semuanya di lembaga negara akan ada proses, pada saat kita bertemu lagi mungkin sudah bisa memutuskan," ujar Presiden Jokowi usai rapat konsultasi dengan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/1/2016). Presiden Jokowi mengatakan hasil rapat ini masih akan difinalisasi bersama. Ia berharap apa yang menjadi gagasan pemerintah yang menganggap perlunya revisi terhadap UU terorisme bisa dipertimbangkan secara bersama. "Termasuk salah satunya itu, poin-poinnya sudah dirangkum semuanya, tetapi akan diolah di lembaga-lembaga negara yang terkait dengan itu. saya kira betul-betul nanti detil dan tidak ada yang tercecer satu pun," kata Jokowi. Ketua MPR Zulkifli Hasan menegaskan pada dasarnya dirinya hampir sepaham dengan pemerintah untuk penguatan pemberantasan tindak pidana terorisme. Tetapi, menurutnya, ada pertimbangan waktu soal revisi UU terorisme atau penerbitan Perppu. "Sepaham, apakah melalui Perppu, apakah melalui revisi UU karena revisi kan lama, perlu waktu. Kalau dianggap mendesak banyak teror bisa Perppu, itu nanti Perppu itu jalan dan disahkan oleh DPR juga," jelas Zulkifli. Poin-poin yang disepakati antara pemerintah dan pimpinan lembaga tinggi negara dalam rangka penguatan pasal-pasal pencegahan tindak pidana terorisme antara lain latihan teroris, bepergian ke luar negeri untuk kegiatan terorisme, peran penting kepala daerah, pemufakatan jahat, dan penindakan. "Kemudian hukum acara pidana, ancaman hukumannya rendah bisa ditambah maksimal sekian, itulah tadi menjadi poin perlunya revisi UU mengenai teroris itu," tambah Ketua Umum PAN itu. Revisi UU Terosime mengemuka usai Jakarta diserang kelompok teroris bersenjata  pekan lalu. Kepala BIN Sutiyoso ingin UU Terorisme mengatur soal kewenangan BIN melakukan penangkapan dan penahanan terhadap teroris. Sementara Ketua DPR Ade Komarudin meminta pemerintah menerbitkan Perppu agar aturan terkait perubahan UU Terorisme bisa terimplementasi cepat. Dia pesimistis revisi UU Terorisme bisa dilakukan dalam jangka waktu singkat. (Has)