Negara Harus Lindungi Eks Gafatar

Yogyakarta, Obsessionnews – Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Eko Riyadi berharap pemerintah mampu memberikan perlindungan kepada warga yang pernah menjadi anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Pernyataan Eko itu terkait aksi warga Mempawah, Kalimantan Barat yang mengusir bekas anggota Gafatar, kemarin (18/1/2016). Dalam aksi tersebut satu mobil milik eks Gafatar dibakar warga. "Mereka juga warga negara Indonesia, menjadi kewajiban negara untuk memberikan perlindungan," kata Eko, Selasa (19/1/2016). Menurut Eko, tidak ada unsur pelanggaran HAM dalam kasus yang melibatkan nama Gafatar. Sebabnya, organisasi itu sudah resmi bubar sejak Agustus 2015. Oleh karena itu, menurutnya, tindakan yang dilakukan sejumlah orang bekas anggota Gafatar masuk kategori tindak kriminal murni. Lebih dari itu Eko berpandangan, negara sudah menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan warganya. Oleh karenanya, memang seharusnya negara tidak boleh intervensi. Meski dalam kasus per kasus, apa yang dilakukan oleh mantan anggota Gafatar itu kriminal. Seperti ramai diberitakan, dalam beberapa minggu terakhir kasus orang yang diduga hilang selalu dikaitkan dengan Gafatar. Belakangan diketahui jika sebagian dari mereka dibawa ke Kalimantan. Salah satu buktinya adalah saat Polda Yogyakarta menemukan dokter Rica Tri Handayani, Faza Anangga Novansyah, dan beberapa orang lainnya, di Kalimantan. (Fath/MTN)





























