Luhut Usul Ada Kewenangan Penangkapan Sementara

Luhut Usul Ada Kewenangan Penangkapan Sementara
Jakarta, Obsessionnews - Pemerintah akan memberikan kewenangan pencegahan dini terhadap aparat keamanan dengan cara melakukan penangkapan sementara terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana terorisme. Usulan itu akan dimasukan ke dalam salah satu poin penguatan UU terorisme. "Artinya bisa polisi itu atau unsur-unsur keamanan itu melakukan penangkapan sementara untuk mendapatkan keterangan untuk mencegah kejadian-kejadian berikutnya," ujar Menko Polhukam Luhur Binsar Panjaitan di Istana, Jakarta, Selasa (19/1/2016). Luhut mengatakan kewenangan penangkapan sementara itu untuk kepentingan keamanan dalam negeri. Cara mana yang sudah diterapkan di dua negara tetangga yakni Malaysia dan Singapura. "Bisa mungkin seminggu atau dua minggu penahanan itu, sudah itu dilepas karena kita juga melihat seperti di Malaysia atau Singapura. Malaysia security act untuk keamanan dalam negeri. Kira-kira bentuknya seperti itu," jelas Luhut. "Ya tentunya ada kriterianya lah, tentu ngapain kita nangkapin orang yang ga bersalah. Macam-macam mungkin kita dapat leaking informasi mengenai ada upaya apa begitu kita bisa panggil tanya keterangan kemudian kita crosschek dengan polisi," lanjut dia. Untuk itu, Luhut mendorong supaya upaya penguatan terhadap aturan pemberantasan tindak pidana terorisme perlu dipercepat, baik itu melalui mekanime revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme atau dengan cara penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU. "Sekarang mulai jalan timelinenya. Presiden barusan bilang kita pengen secepatnya bisa terjadi," katanya. (Has)