Ketua DPC Demokrat Kendal Mangkir Panggilan Sidang

Semarang, Obsessionnews - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kendal, Suwindi mangkir dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan dan pengadaan alat praktek peraga Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal tahun 2012 yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/1/2016). Tak hanya Suwindi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Muryono, Muin, Subur, Dahlan dan Agung Wahono juga tidak menampakkan batang hidunya tanpa alasan jelas. "Semua tidak hadir cuma 1 yang ada keterangan tidak hadirnya yakni pak Muryono karena sedang ada paparan dihadapan DPRD. Untuk saksi lainy surat panggilan resmi sudah kami ajukan, tapi ngak ada yang hadir dan tanpa memberi alasan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng usai sidang. Pihaknya mengaku akan memanggil kembali para saksi sebagaimana perintah majelis hakim. Berbeda dengan saksi Muryono sebab telah diperintahkan majelis hakim agar hadir kembali di persidangan untuk dikonfrontasi dengan saksi lain. "Nunggu usai sidang perkara ini. Kami akan sampaikan perkembangan hasil sidang ke penyidik Polda Jateng selaku yang menangani perkara ini. Majelis juga sudah memerintahkan kami memanggil para saksi sekali lagi kalau tidak datang kami diberi perintah upaya paksa,"ungkapnya. Pada sidang sebelumnya, saksi yang hadir hanyalah Kepala Sekolah SD Negeri 1 Boja, Padmiyati selaku penerima barang. Dalam kesaksiannya, Padmiyati mengaku menerima barang sesuai daftar namun kualitas barang dibawah standar. "Ada yang sudah rusak juga majelis, seperti meja pimpong mblendung, bola sepak dipakai sekali rusak.Saya sudah komplain ke Dinas Pendidikan sampai sekarang gak diganti," kata saksi Padmiyati dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Susanto. Hakim Gatot Susanto pun geram atas keterangan saksi. Dia kemudian menanyakan perihal barang tidak sesuai standar tapi berbeda dengan laporan yang ada. Hakim lantas memerintahkan jaksa agar penyidik segera mencari tahu keterlibatan tersangka lain. Sebagai informasi, kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,7 miliar itu telah menyeret terdakwa dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal. Mereka adalah Mantan Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), Bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) Dinas Pendidikan Kabupaten Kendal, Suciptono bin Sudarjo, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Kabupaten Kendal yang juga ketua panitia pengadaan, Sudar Yasrodji, dan Guru SMKN 2 Kabupaten Kendal yang menjabat sekretaris pengadaan, Agus Winoto. (Yusuf IH)





























