Kejagung Cekal Mantan Petinggi PT Jaya Nusantara

Jakarta, Obsessionnews - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal mantan petinggi PT Jaya Nusantara Harry Jaya. Pencekalan itu, karena Kejagung menganggap Harry memiliki keterkaitan dengan perkara yang melibatkan bekas perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo yaitu PT. Mobile-8. "Penyidik minta untuk dicegah. Baru satu orang yang dicegah, Harry Jaya itu," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Fadil Zumhana di Jakarta, Selasa (19/1/2016). Penyidikan perkara restitusi pajak PT. Mobile-8 oleh Kejagung diketahui mendapat hambatan. Ketidakhadiran beberapa saksi dalam pemeriksaan yang sudah dijadwalkan menjadi hambatan utama Kejagung dalam mengusut perkara tersebut. Sekedar diketahui, dugaan korupsi PT. Mobile-8 muncul setelah penyidik Kejagung menemukan transaksi palsu antara PT. Mobile-8 Telecom Tbk dan PT Jaya Nusantara pada periode 2007-2009, yang menjadi dasar pengajuan permohonan restitusi oleh perusahaan telekomunikasi tersebut. Pada kurun tersebut, PT. Mobile-8 Telecom Tbk diduga memalsukan bukti transaksi dengan Jaya Nusantara senilai Rp80 miliar. PT Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT Mobile-8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya. Setelah diajukan, permohonan restitusi pajak pun dikabulkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Jakarta pada 2009. Padahal bukti transaksi yang menjadi dasar pengajuan restitusi tersebut merupakan barang palsu yang dibuat sendiri oleh PT Mobile-8. (Purnomo)





























