Jokowi Usul Perlu Penguatan Instrumen Hukum Berantas Terorisme

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Jokowi memandang perlu penguatan terhadap instrumen hukum agar pencegahan terhadap pemberantasan tindak pidana terorisme dapat optimal dilakukan. Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat mengadakan pertemuan bersama pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara Jakarta. "Momentum yang ada ini saya ingin mengajak kembali kita mengkaji penguatan instrumen pencegahan tindak pidana terorisme," ujar Jokowi di Istana Negara Jakarta, Selasa (19/1/2016). Presiden Jokowi mengumpulkan pimpinan lembaga tinggi negara untuk berdiskusi bersama terkait aksi terorisme yang terjadi di Jakarta baru-baru ini. Pimpinan lembaga tinggi negara yang hadir dalam pertemuan itu, antara lain pimpinan MPR, DPR, DPR, MK, KY, MA dan BPK. Hadir pula Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli serta Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani. Oleh karena itu, Presiden meminta kepada pimpinan lembaga tinggi negara untuk mengkaji kembali keberadaan Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme apakah masih memadai atau perlu direvisi. "Karena memang perubahan yang sangat cepat terhadap ideologi terorisme ini," katanya. Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi tak henti-henti memuji gerak cepat aparat yang dalam waktu singkat melumpuhkan pelaku teror yang terjadi di kawasan Sarinah, Jln MH Thamrin Jakarta. Tidak hanya itu Jokowi juga mengapresiasi kerja aparat hingga situasi Jakarta sudah kembali normal. "Tidak hanya kita tetapi dunia internasional juga mengapresiasi," ucap Presiden. (Has)





























