Gila! Penghasilan Petani Sawit Cuma Rp376 Ribu Per Bulan

Jakarta, Obsessionnews - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu, Arief Poyuono prihatin terhadap penghasilan petani kelapa sawit yang kelewat rendah sekali akibat kebijakan pungutan ekpor CPO yang menguntungkan 4 raksasa kebun sawit. Dengan pungutan ekspor CPO sebesar USD $50 per ton dibebankan pada TBS Petani yang memiliki kebun sawit berumur 5 tahun ke atas, ungkap dia, maka pendapatan petani plasma sawit sebesar 16 ton TBS /5 ton (untuk memproduksi 1 ton CPO) menghasilkan 3,2 ton CPO oleh Pabrik Kelapa Sawit. Dan dibebani pungutan ekspor CPO sebesar 3,2 dikalikan 50 USD yaitu 160 USD. Nilai 160 USD dollar atau Rp2.240.000 ini mengakibatkan pendapatan petani plasma sawit hanya Rp22.400.000 - Rp2.240.000=Rp20.160.000 per tahun atau rata-rata per bulannya sebesar Rp1.680.000 sehingga dari pendapatan kotor petani sawit sebesar Rp1.680.000 per 2 hektar kebun akan dipotong 30% guna membayar Kredit Bank untuk biaya pembangunan kebun petani lalu dipotong lagi biaya upah untuk pengurus kebun yang berlaku sekarang ini dimulai sekitar Rp500.000 per bulannya dan perawatan sebesar Rp300.000 per 2 hektar kebun. Jadi, ungkap Poyuono, penghasilan petani sawit hanya Rp1.680.000 - Rp504.000 - Rp500.000 - Rp300.000=Rp 376.000. “Dari hitungan tersebut maka pendapatan bersih petani plasma hanya mendapatkan sebesar 376 ribu rupiah setiap bulannya. Tentu saja pendapatan sebesar ini sudah tidak dapat memenuhi kehidupan keluarga petani plasma,” ungkapnya Selasa (19/1/2016). “Ini modus baru perampokan uang masyarakat kecil atas nama ketahanan energy,” tambahnya. Oleh karena itu, tegas Poyuono, pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk mencabut Peratuan Pemerintah (PP) tentang Penghimpunan Dana Perkebunan karena hanya menguntungkan perusahaan perkebunan sawit dan menyengsarakan petani. Sebagaimana diberitakan, kebijakan pungutan supporting fund CPO sebesar 50 dolar AS yang diambil dari setiap 1 ton CPO yang akan diekspor, sebut Bartholomeus, hanya menguntungkan empat perusahaan perkebunan sawit terbesar di Indonesia yakni PT Wilmar, PT Smart, Salim Group dan Group AstraAgri. Keuntungan dan akal-akalan mereka diawali dengan mengusulkan kepada pemerintah di hadapan Sofyan Djalil mengenai perlunya dibuat peraturan pungutan ekpor CPO yang bukan masuk kategori pungutan pajak dan bukan disetor ke direktorat pajak, tetapi dihimpun di Badan Layanan Umum (BLU) dimana mereka punya hak menempatkan wakilnya untuk duduk di BLU yang bernama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Kemudian dana yang dihimpun dari pungutan ekpor CPO tersebut disalurkan lebih banyak untuk subsidi produsen biodiesel dari minyak CPO, dimana keempat group bisnis tersebut yang paling besar memproduksi biodiesel dan paling besar memiliki perkebunan di Indonesia. "Ini artinya sama saja kebijakan pungutan ekpor CPO yang sudah dibuat peraturan pemerintahnya, yaitu lewat Peraturan Pemerintah (PP) 24/2015 Tentang Penghimpunan Dana Perkebunan dan Peraturan Presiden (Perpres) 61/2015 tentang Penghimpunan dan Pemanfaatan Dana Perkebunan Kelapa Sawit berdampak pada penurunan pendapatan dan kemampuan pembayaran kredit para petani plasma sawit dan petani sawit mandiri," tandas Ketua Umum Indonesia CPO Watch Bartholomeus Anikus, Selasa (19/1). (Ars)





























