Ditangkap Polisi, Perakit TV Ini Dapat Apresiasi Pemerintah

Ditangkap Polisi, Perakit TV Ini Dapat Apresiasi Pemerintah
Jakarta, Obsessionnews - Muhammad Kusrin, laki-laki asal Karanganyar, Jawa Tengah, yang berhasil merakit tv dari barang bekas ini pernah ditangkap Polisi lantaran kreatifitasnya. Tapi syukur, Menteri Perindustrian Saleh Husin justru mengapresiasi kemampuan otodidak pria yang cuma lulusan Sekolah Dasar ini. Di kantornya, pada Selasa (19/1), Saleh menyerahkan sertifikat produk penggunaan tanda - standar nasional Indonesia (SPPT-SNI)  untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung kepada Kusrin. Saleh bilang, dengan didapatnya sertifikat tersebut, usaha berlabel UD Haris Elektronik yang dimiliki Kusrin diharapkan bisa beroperasi lagi bahkan menjelma menjadi industrik kecil menengah yang memancarkan inspirasi. Saleh, sepertinya yakin betul kalau ada banyak usaha kecil di bidang elektronik di sejumlah daerah yang mampu berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru. Makanya, dia memerintahkan dinas-dinas perindustrian di daerah agar mengidentifikasi serta berkoordinasi dengan Kemenperin guna menindaklanjuti pembinaan serta pendampingan usaha untuk memperoleh SNI. “Untuk kasus seperti yang kemarin ramai diberitakan, saya harapkan berhenti di Pak Kusrin saja. Dan ke depan, beliau dapat turut menginformasikan kepada rekan-rekan sesama IKM tentang pengalaman memperoleh SNI. Beliau tadi menyampaikan, rekan-rekan sesama perakit tv ada sekitar 25 usaha,” kata Saleh di kantornya. “Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja,” kata Kusrin menanggapi pernyataan Saleh. Penerapan SNI sendiri didasari amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada awal tahun 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yang memproduksi TV CRT.(Mahbub Junaidi)