Calon Wali Kota Tangsel Desak MK Adili Kecurangan TSM

Jakarta, Obsessionnews – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak 40 Permohonan Perselisihan Pemilu kepala Daerah (Pilkada) dari 147 daerah permohonan. Dari 40 yang ditolak dikarenakan 5 daerah menarik permohonan, 34 permohonan ditolak karena terlambat mendaftar dan 1 tidak punya legal standing. “Sisanya ini ada permohonan soal pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dan ada permohonan pembatalan penghitungan suara. Dan pada tanggal 21 Januari 2016 MK akan melanjutkan pembacaan putusan sisanya,” tandas Munathsir Mustaman SH, Praktisi Hukum/Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Ikhsan Modjo – Li Claudia Chandra, Selasa (19/1/2016). Munathsir menegaskan, polemik soal apakah TSM itu ditangani oleh MK atau tidak sebetulnya tidak perlu dipermasalahkan lagi karena memang tidak ada masalah. “Penanganan pelanggaran TSM itu kewenangannya oleh Badan Peradilan Khusus. Kalau MK kewenangannya hanya soal penghitungan dengan batas selisih maksimal 2 persen,” paparnya. Ia mengungkapkan, di dalam UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Pasal 156 menyebutkan: 1) Perselisihan hasil Pemilihan adalah perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan. 2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perselisihan penetapan perolehan suara yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon untuk maju ke putaran berikutnya atau penetapan calon terpilih. Pasal 157 menyebutkan: 1) Perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus. 2) Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional. 3) Perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. 4) Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi. “Karena didalam UU 8 Tahun 2015 kewenangannya MK cuma menangani soal pembatalan hitungan dengan batas selisih maksimal 2%, hal itu disebutkan pada pasal 157 ayat 4 dan 158,” jelas Munathsir. “Tepatnya pada pasal 157 ayat 4 yang menyatakan DAPAT mengajukan permohonan pembatalan hasil penghitungan suara ke MK. Maka di peraturan MK pun mengatur hal yang sama,” tambahnya. Tapi, lanjut dia, karena Badan Peradilan khusus belum dibentuk, berdasarkan perintah UU 8 tahun 2015 yang diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 157 ayat 1, 2 dan 3. Maka Kewenangan memeriksa dan mengadili TSM di serahkan ke MK. Hal ini disebutkan pada Pasal 157 ayat 3 (UU No.8 Tahun 2015). “Jadi, semuanya sudah jelas dan tidak perlu lagi ditafsirkan. Aneh saja kalau hal ini jadi polemik. Wong gak ada masalah kok. Yang membuat masalah adalah pihak yang memang ingin membuat opini agar supaya MK tidak memeriksa dan mengadili TSM,” terangnya. “Jika MK menolak memeriksa dan mengadili permohonan pelanggaran TSM, maka dapat dipastikan MK sudah berpolitik atau tidak mau repot,” tegas Munathsir. “Kita tidak bisa menutup mata bahwa kecurangan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Massif kembali terjadi di banyak daerah dalam Pilkada serentak tahun 2015 ini, oleh karenanya pintu MK harus senantiasa terbuka untuk mengadili perkara-perkara tersebut,” tuturnya. (Red)





























