Pemerintah Targetkan Rampungkan Revisi UU Terorisme Tahun ini

Jakarta, Obsessionnews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan kepada Menko Polhukam Luhut Binsar Panjaitan untuk menyiapkan draft tentang revisi Undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Saya kira dalam waktu yang secepatnya. Tadi pagi pak presiden sudah berbicara dengan kami," ungkap Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (18/1/2016). Luhut mengatakan pemerintah akan segera berkonsultasi dengan DPR untuk mempercepat revisi terhadap UU tersebut, karena keadaanya sudah sangat dibutuhkan. "Akan kita usulkan dan kita harapkan selesai tahun ini," katanya. Dalam revisi tersebut, hal yang menjadi perhatian pemerintah yakni mengenai kewenangan aparat keamanan melakukan penangkapan. Kewenangan ini akan melekat bila ditemukan adanya indikasi seseorang terlibat tindak pidana terorisme. "Dengan demikian kita bisa lebih mencegah kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan," tambah Luhut. Mengakui usulan revisi itu tidak memberikan jaminan dapat menyelesaikan masalah terorisme di Indonesia. Tetapi paling tidak menurut dia bisa memperkuat intelijen dalam mempersempit ruang gerak dari upaya teror. "Ya kira-kira begitu," ucap Luhut. (Has) Baca:PPATK Temukan Aliran Dana Diduga untuk Biayai TerorismePolri Amankan Lebih dari 12 Pelaku TerorisSetara Institute: Terorisme Muncul Karena IntoleransiKetua MPR: Soal Teroris Jangan Salahkan Polri dan BIN





























