Berdasar PP 77, Divestasi Saham Freeport Rugikan RI Puluhan Triliun

Jakarta, Obsessionnews - Enam hari sebelum Jokowi dilantik menjadi PresidenRI, tepatnya pada 14 Oktober 2014, Presiden SBY justeru mengeluarkan Peraturan Pemeirntah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerbva). PP 77 adalah PP tentang perubahan ke 3 dari PP 23 tahun 2010 yang dirubah dengan PP 24 tahun 2012 dan selanjutnya dirubah lagi melalui PP 77 tahun 2014. Dalam PP 24 tahun 2012 semua IUP dan IUPK investasi asing diwajibkan melakukan divestasi saham pada Indonesia sebesar 51 persen. Hak Indonesia untuk mendapatkan 51 persen saham Freeport itu kemudian berkurang menjadi hanya 30 persen setelah keluarnya PP 77, tepat nya pasal 97 ayat 1c dan 1d. “Sulit dipahami urgensi dari dikeluarkannya PP itu, lebih sulit lagi memahami motif apa di balik PP itu, tapi yang jelas, akibat PP itu maka Indonesia kehilangan sekitar 21 persen saham Freeport yang akan di divestasi. Sebaliknya, PP itu justeru ‘memberikan’ 21 persen saham Freeport pada Freeport,” ungkap Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu, Sabtu (16/1/2016). “Kehilangan 21 persen saham Freeport yang akan di divestasi itu berarti kehilangan hampir 45 trilyun rupiah nilai saham atau berpotensi kehilangan kira-kira 20 triliun rupiah keuntungan rata-rata Freeport setiap tahun,” tandas Politisi PDI-P ini. Untuk mencegah kerugian yang luar biasa besar itu, tegas Adian, maka sebelum melakukan Divestasi saham Freeport, Presiden Jokowi harus berani merubah kembali PP 77 khususnya pasal 97 ayat 1 c dan 1 d kemudian memberlakukan kembali prosentase divestasi saham bagi investor asing sebesar 51 persen sebagaimana tertulis di PP 24 tahun 2012. “Untuk itu kepada menteri-menteri terkait jangan berbicara sekedar angka-angka besaran saham dan nilai rupiahnya tetapi sebaiknya mempelajari dahulu perubahan PP dari PP 23, 24 hingga 77 yang berhubungan dengan naik turunnya Divestasi saham investasi asing di pertambangan dan kaitannya terhadap Nawacita dan Trisakti sebelum berbicara pada publik dan Presiden,” tandas Aktivis 98 ini. (Ars)





























