Tanpa Munas, Golkar Kisruh Terus Sampai 'Kiamat'

Tanpa Munas, Golkar Kisruh Terus Sampai 'Kiamat'
Bandung, Obsessionnews - Mahkamah Partai Golkar adalah satu-satunya institusi yang sah di tubuh Partai Golkar saat ini, dan Mahkamah Partai Golkar mengajak kedua kubu di Partai Golkar untuk Munas bersama. Demikian disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung usai acara Silaturahmi Keluarga Besar Partai Golkar dengan tema Resolusi Jabar untuk Penyelamatan Partai Golkar di Gedung DPD Partai Golkar, Bandung, Kamis (14/1/2016) malam. "Seluruh pengurus partai di pusat dan daerah hendaknya fokus pada agenda munas dan agenda lain menjadi tidak relevan, " ujar Akbar. Akbar T-2 Akbar menegaskan MahkamahPpartai sudah menerima berbagai usulan, saran dan pendapat dari berbagai stakeholder sehingga akan melakukan sidang terbuka untuk persiapan Munas tersebut. Termasuk melakukan konsolidasi terkait banyaknya kepengurusan pusat dan daerah yang sudah kadaluarsa. Sementara itu dari rilis DPD Partai Golkar menyebutkan,  kisruh yang berkepanjangan dalam tubuh Partai Golkar saat ini akan membuat partai yang berlambang beringin yang juga partai tertua dan terbesar di Indonesia akan jauh mundur ke belakang. Terpecahnya Golkar menjadi dua kubu, kubu Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono, dan kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie membuat perpecahan di internal Golkar makin menjadi. Akbar T-3 Perpecahan tersebut berefek pada penurunan perolehan suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2015, di mana partai yang berlambamg beringin ini hanya memperoleh suara dibawah 30%. Tentu ini kekalahan telak pada kancah perpolitikan dan ini merupakan sejarah baru suara partai merosot tajam di daerah. Politisi senior Golkar yang juga sebagai ketua Dewan Pertimbangan versi Munas Bali telah mengusulkan Munas bersama untuk menyelesaikan konflik internal dalam tubuh partai berlambang pohon beringin ini. Akbar T-4 Penyelesain konflik ini tentunya harus diselesaikan secepatnya. Sesuai amanat Undang-Undang Parpol, bahwa penyelesaian konflik dilakukan oleh Mahkaman partai yang diatur dalam AD/ART. Mengingat bahwa : 1. SK Kemenkumham versi Munas Riau telah habis berlaku sejak Desember 2015. 2. SK Kemenkumham versi Munas Ancol sudah dicabut. 3. Permohonam SK Kemenkumham yang diajukan kubu Munas Bali ditolak. Mengingat bahwa tidak adanya SK Kemenkumham yang sah dalam kepengurusan partai DPP golkar, maka organisasi di tubuh Golkar yang hari ini masih eksis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah Mahkamah Partai Golkar, karena Sk Mahkamah partai berlaku sampai dengan adanya permohonan untuk SK Kemenkumham epengurusan baru. (Dudy Supriyadi)