Pengerjaan Jalan Belum Selesai, LSM Berunjuk Rasa

Padang, Obsessionnews - Aktivis LSM Peduli Lingkungan Bumi Andalas (Pelindas) Jum'at (15/1) berunjuk rasa di depan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumatera Barat. Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II, Sumbar terkait status pengerjaan pelebaran jalan dan atau bedeng rabat yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dengan Silaping-Air Balam, Pasaman Barat, Sumbar. Ketua LSM Pelindas M Bisri Batubara mengatakan, mereka berunjuk rasa ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II karena ada hal yang perlu dijelaskan atas pekerjaan jalan di wilayah Pasaman Barat. "Setelah kami melakukan investigasi di lokasi, merasa nilai bobotnya belum sampai 95 persen. Karena yang namanya 95 persen semuanya sudah selesai, tinggal marka jalan atau bahu jalan," ujar M Bisri yang sekaligus koordinator lapangan unjuk rasa, disela-sela unjuk rasa di depan kantor Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Sumbar, Jum'at (15/1). LSM Pelindas juga menemukan bahwa pekerjaan proyek masih berlangsung dilapangan. Berdasarkan hasil mereka, LSM Pelindas meminta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasiola II Sumbar agar memutuskan kontrak pekerjaan jalan. Kemudian memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang anggaran proyek pelebaran jalan yang sudah keluar setelah habis masa kontrak. LSM Pelindas juga mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasiola II Sumbar untuk menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran hukum. Mereka mengancam apabila tuntutan itu tidak diindahkan, LSM peindas akan mengusut permasalahan dimaksud. Usai petemuan dengan aktivis LSM Pelindas, Kepala Bagian (Kabag) Bidang Tata Usaha Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasiola II Joko Prianto tidak menapik bahwa pekerjaan masih berlangsung dalam masa denda. "Masa denda diberlakukan kepada kontraktor proyek selama 50 hari dengan denda per hari satu per mil atau satu per seribu dari nilai kontrak," ujar Joko. Apabila pekerjaan tidak rampung hingga masa denda berakhir sampai tanggal 19 Februari, kontraktor bersangkutan akan di pinalti atau di blacklist. Jaminan pelaksanaan akan dicairkan dengan tetap memberlakukan denda. (Musthafa Ritonga)





























