MKD Ogah Ladeni Tudingan Setya Novanto 'Peras' Pertamina

Jakarta, Obsessionnews - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menolak laporan aktivis LSM Pemerhati Penyelenggara Negara, M Junaidi, yang menyebut ada dugaan pelanggaran kode etik terhadap Setya Novanto pada saat masih menjabat sebagai Ketua DPR RI. Setya Novanto disebut melayangkan surat ke PT Pertamina dengan maksud menagih biaya penyimpanan BBM di PT Orbit Terminal Merak (OTM) pertengahan Oktober 2015. Isu ini mencuat bersamaan dengan kasus "papa minta saham" yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said. "Setelah terjadi perdebatan yang cukup panjang dalam rapat pleno kemarin, kami putuskan untuk menolak," kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang saat dihubungi, Jumat (15/1/2016). Menurutnya, penolakan itu bukan tanpa dasar. Ia menyebut laporan yang dibuat M. Junaidi memang tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum ini ke persidangan. Misalnya, surat yang dibawa hanya dalam bentuk foto copy, tidak ada surat asli. "Itu satu, lainnya pelapor juga hanya memberikan bukti mengenai pemberitaan di media yang masih dalam bentuk dugaan," tuturnya. Selain itu, MKD juga memutuskan untuk menolak laporan dari anggota DPR Fraksi Nasdem Akbar Faisal terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Laporan Akbar ditolak karena MKD merasa tidak ada pelanggaran etika yang dilakukan Fahri. Akbar sebelumnya melaporkan Fahri karena marah dirinya dinonaktifkan dari keanggotaan MKD pada saat menangani kasus Setya Novanto yang terlibat kasus "papa minta saham." Namun, Junimart mengatakan, laporan Akbar tidak bisa diproses karena Fahri hanya menandatangani surat pemberhentian Akbar dari pimpinan MKD. Akbar dianggap sudah tidak layak jadi anggota MKD karena posisinya sudah menjadi terlapor karena membocorkan materi sidang Setya Novanto. (Albar)





























