Kisruh KSP Intidana Berakhir Damai, Handoko Bebas

Semarang, Obsessionnews - Pendiri sekaligus ketua KSP Intidana, Handoko yang ditahan Polda Jateng sejak 17 Desember 2015 lalu, kini bisa bernafas lega. Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang menyatakan pihaknya menang atas perkara gugatan pra-peradilan pada Jum'at (15/1/2016). Meski begitu, bukan berarti kisruh selesai, karena kini terdapat dualisme kepengurusan KSP Intidana dimana kamu dua kubu menganggap sah. "Memerintahkan termohon (Polda Jateng,red) untuk membebaskan Handoko dari tahanan dan membebankan biaya perkara ini kepada termohon," kata hakim tunggal Sigit Heriyanto SH MH didampingi Panitera Pengganti (PP) Meilyna Dwijanti. Sebagaimana tertera dalam Surat Ketetapan termohon tentang pengalihan status No. B/371/XII/2015/Reskrimum tanggal 11 Desember 2015 yang menyatakan penetapan status tersangka adalah prematur sehingga tidak sah. Dalam pertimbangan hukumnya, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka memang menjadi kewenangan termohon (Polda Jateng). Namun status pemohon (Handoko) menjadi tersangka bersamaan posisi KSP Intidana masih mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. "Apabila memakai pendekatan hukum perdata akan maksimal, sebaliknya apabila memakai pendekatan hukum pidana tidak akan menguntungkan semua kreditur (anggota)," sebut dia. Disisi lain, gugatan PKPU lebih dulu diproses ketimbang laporan Heryanto Tanaka yang mana bos perusahaan Kapas Selection dan Cinderella terkait tuduhan penipuan cek kosong oleh Handoko di Polda Jateng. "Maka jelas penetapan pemohon Haryanto Tanaka di Direskrimum Polda Jateng menjadi prematur atau tidak sah,"kata hakim Sigit. Usai sidang kuasa hukum Polda Jateng, AKBP Masruroh tidak memberi komentar sedikitpun atas putusan tersebut. Ia hanya sesekali mengacungkan jempol sambil melewati kerumunan peserta sidang dan awak media. "Langsung ke humas Polda saja Mas. langsung saja ya, maaf lho..maaf lho..,"kata Masruroh. Terpisah, Kuasa hukum Handoko, Retno Kusuwardani menilai penahanan kliennya prematur. Sebab perkara terlapor (Handoko) telah terdaftar dalam perkara PKPU yang berakhir homologasi perdamaian. "Kami akan menyelesaikan pembayaran utang yang sudah terjadwal dalam sidang. Penting pak Handoko keluar dulu, kami juga akan melakukan upaya pengambilan aset-aset yang disita oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab," ungkapnya. Menurutnya, pengurus hasil Rapat Anggota Khusus (RAK) dibawah pimpinan Budiman Gandi adalah hasil dari Rapat Anggota Luar Biasa (RALB). Padahal, RALB tersebut sudah dibatalkan saat sidang PKPU berlangsung. "Jadi itu pengurus yang mana. Kita lakukan upaya perdata dan pidana dengan adanya kepengurusan Budiman. Nanti kami akan lakukan upaya-upaya lanjutan setelah ini," pungkasnya. (Yusuf IH)





























