Buntut Protes Fahri, KPK Bekerja Berdasar KUHAP

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpegang teguh pada KUHAP dalam menggeledah guna penyidikan kasus korupsi, termasuk terhadap anggota DPR RI. Demikian kicauan akun twitter KPK@KPK_RI, Jumat (15/1/2016). "Penyidik dalam melakukan penggeledahan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. KPK dapat meminta petugas kepolisian untuk mengawal saat dilakukan penggeledahan, dan menyertakan dua orang saksi, serta dibuat berita acara penyitaan," ujar Yuyuk Andriati Iskak, juru bicara KPK. Yayuk menambahkan, dua anggota Polri dari Brimob bersenjata lengkap yang mengawal penyidik sesuai dengan KUHAP. Pernyataan juru bicara KPK menanggapi protes dari dua anggota Fraksi PKS, Fahri Hamzah dan Nasir Djamil, terhadap penyidik KPK yang berupaya menggeledah ruang kerja mereka atas dugaan korupsi tersangka Damayanti Wisni Putranti (anggota Fraksi PDI Perjuangan). Baca juga:Ruang Fraksi PKSI Digeledah KPK, Fahri Marah Anggota DPR Ditangkap Tangan KPK Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (14/1/2016), penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja Damayanti di Gedung Nusantara I DPR RI Senayan. Tak lupa KPK juga melakukan penggeledahan di ruang anggota Fraksi PKS di lantai 3. Pada saat yang sama, Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKS Fahri Hamzah berada di lokasi. Ia pun marah kepada penyidik. Sebab, aksi penggeledahan itu dikawal oleh 6 anggota Brimob bersenjata lengkap. “Ini apa-apaan penyelidikan kok pakai bawa senjata. Dasar hukumnya apa,” kata Fahri kepada salah seorang penyidik dengan nada tinggi. Fahri tidak bermaksud menghalang-halangi penyelidikan. Ia mempersilakan KPK melakukan penggeledahan. Namun, ia mempertanyakan mengapa harus ditemani Brimob dengan senjata lengkap. “Kami tidak menghalangi, silakan kalau mau menggeledah. Tapi kenapa harus bawa Brimob dan senjata. Kami bukan teroris, kami pejabat negara,” katanya. Salah satu penyidik bernama Christiana kemudian menjawab omongan Fahri. Ia meminta kepada Fahri untuk tidak menyalahkan anggota Brimob. Sebab, mereka hanya diminta untuk menemani oleh pimpinan KPK. “Jangan salahkan mereka. Kami juga diperintah oleh pimpinan,” katanya. Sebelumnya, penggeledahan dilakukan ke ruangan kerja Budi Supriyanto, anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar. Masih belum ada penjelasan apa keterkaitan Budi dengan kasus tersebut. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Rabu (13/1), KPK menangkap dan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Yaitu, DWP (anggota DPR RI Periode 2014 - 2019), JUL (Swasta), DES (Swasta) dan AKH (Direktur PT WTU). Tersangka DWP, JUL dan DES diduga menerima hadiah atau janji dari AKH, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. Tersangka DWP, JUL dan DES yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Sementara, tersangka AKH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebelumnya, KPK mengamankan 6 orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1) dari 4 lokasi berbeda. Sekitar pukul 17.00 WIB KPK mengamankan 2 orang di dua lokasi terpisah, yaitu JUL di daerah Tebet dan DES di sebuah mall di daerah Jakarta Selatan. Sebelum penangkapan, keduanya bertemu AKH, Direktur PT WTU di kantornya di daerah Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pemberian uang dari AKH kepada JUL dan DES. Setelah serah terima uang ketiganya berpisah. JUL dalam perjalanan pulang ke rumah ketika ditangkap KPK. Sedangkan DES ditangkap saat berada di sebuah mall di Jakarta Selatan. Tidak lama setelah menangkap keduanya, KPK menangkap AKH di daerah Kebayoran. Dari tangan JUL dan DES diamankan uang masing-masing SGD 33,000. Sebelumnya JUL juga telah menerima uang sebesar SGD 33,000 yang telah diambil oleh DWP melalui supirnya dari kediaman JUL pada dinihari (13/1). Setelah menangkap ketiga orang tersebut, KPK bergerak ke daerah Lenteng Agung Jakarta Selatan dan menangkap DWP. Pemberian tersebut diduga bukan pemberian pertama dari total suap SGD 404,000. Suap diberikan diduga untuk mengamankan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. (rez)





























