21 Warga Banyumanik Ajukan 100 Bukti Lawan Presiden

Semarang, Obsessionnews - Sebanyak 1 koper berisi 100 bukti ditunjukkan penggugat dalam sidang pembuktian surat melawan Presiden RI sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi TNI, Panglima Besar TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Panglima Kodam IV Diponegoro (tergugat I) yang dianggap telah menggusur rumah dan bangunan tempat usaha 21 warga Kelurahan Srondol Kulon, Banyumanik, Kota Semarang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jum'at (115/1/2016). "Bukti surat kami ajukan sekitar 100 yang kami kumpulkan dalam 1 koper. Di dalamnya berisi surat-surat yang membuktikan bahwa klien kami (21 warga,red) yang berhak menempati lahan tersebut karena tinggal sejak tahun 1952," kata Eko kuasa hukum penggugat (21 warga Srondol), Eko Suparno, Jum'at (15/1/2016). Namun, bukti surat tersebut baru terkumpul dari 18 klien. Tiga klien lainnya akan disusulkan dalam sidang selanjutnya. Bukti yang dimaksud antara lain berupa rekening listrik, air, telefon, akta lahir, sertifikat Pajak Bumi dan Bangunan, yang mana rata-rata diakui Eko dimiliki kliennya dari tahun 1952-2015. "Bukti surat itu, paling 2-3 orang saja yang masih dalam bentuk fotokopi. Aslinya masih belum ditunjukkan karena akan ditunjukkan menyusul minggu depan sekaligus kekuranganya," jelasnya. Oleh majelis hakim kemudian langsung mencocokan bukti yang diajukan penggugat tersebut. Dan juga apabila bukti tergugat sudah siap, maka hal tersebut dapat disampaikan pada minggu depan. Dalam perkara gugatan ini, selain Presiden dan TNI, masih ada 5 warga lagi yang juga digugat, yakni Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, Antonius Sukiato Ongko Juwono, Ir Swannywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, Tjirta Kumala Dewi Wongso. Kelimanya melalui kuasa hukum, Listyani juga memastikan akan mengajukan bukti. "Nanti kami akan mengajukan bukti juga," kata Listyani usai sidang. Sebelumnya perwakilan TNI Kodam IV/Diponegoro, Mayor Chk Winarjo menegaskan bakal mengajukan upaya hukum gugatan balik (Rekopensi) kepada 21 warga diatas terkait perkara dugaan perbuatan melawan hukum. Winarjo juga menyatakan para penggugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp 659.728.944 kepada pihaknya. (Yusuf IH)





























