Tunjangan Kemahalan Guru 'Disunat'

Fakfak - Tunjangan Kemahalan Guru (TKG) yang sempat tertunda beberapa bulan di Kabupaten Fakfak, Papua Barat sudah dibayarkan pada tanggal 11 Januari 2016. Namun pembayaran tunjangan TKG tidak terbuka, pasalnya terjadi pemotongan dan bukti setoran Pajak Pendapatan Hasil (PPH) tidak diberikan kepada guru sebagai penerima TKG. Menurut Andry MR Lari Tembun, Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah) Jaringan Nasional Indonesia Baru (JNIB) Papua Barat, Tim-10 dibentuk beberapa orang guru sebanyak 10 orang, meminta potongan dua juta rupiah setiap guru dengan alasan operasional kepengurusan dana tersebut di Jakarta. Sementara, ketika Andi meminta alasan pungutan sebesar itu, Tim-10 tidak mampu menjelaskan alasan pemotongan dana tersebut para guru penerima TKG. Di luar itu, sudah dipotong 2juta rupiah, Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak memotong lagi 8 juta rupiah dengan alasan PPH dan PPN .Namun, kata Andry, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Fakfak tidak dapat menjelaskan alasan pemotongan kedua item itu. Kata Andry, dana tersebut dana transfer dari Kementerian Pendidikan ke Bank BRI Fakfak, bukan melalui rekning Kas Pemerintah Daerah Fakfak. Kementerian pendidikan mentransfer dana TKG itu lansung ke BRI Fakfak, ketika para guru menerima TKG di BRI Fakfak lansung di potong oleh petugas BRI. Ia menyontohkan, misalnya Ibu Lina, seorang guru di Fakfak menerima TKG sebesar keseluruhan Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Namun, ketika Ibu Lina pergi ke BRI Fakfak (11/1/2016) untuk dana TKG itu, Ibu Lina kaget ketika menerima dana hanya 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dari 50 juta rupiah. Ketika ia menanyakan kepetugas BRI, petugas BRI menjawab dana dipotong karena alasan PPH, PPN dan operasional Tim-10. Andry mempertanyakan dasar hukum apa yang di pakai untuk melakukan pemotongan tersebut. Lalu pemotongan pajak PPH dan PPN tidak mesti dilakukan, karena kementerian pendidikan sudah memotong kedua pajak itu. Berbeda bila melalui Kas Pemerintah Daerah, pajak dapat dipotong langsung melalui daerah—dengan memberikan bukti pemotongan pajak kepada wajib pajak. Boleh jadi pemotongan sana sini, ada hubungannya dengan korupsi Sistemik di Kementerian Pendidikan saat. Sebagai relawan Jokowi-JK, JNIB menghimbau, apapun pemotongan terhadap gaji guru di Fakfak harus terbuka. (Red)





























