TNI Tak Bisa Gerak Atasi Bom Jakarta Karena Dibatasi UU

TNI Tak Bisa Gerak Atasi Bom Jakarta Karena Dibatasi UU
Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komite I DPD RI Bidang Pertahanan dan Keamanan, Letjen TNI (Purn) Nono Sampono menyarankan agar melibatkan pasukan anti teror TNI dalam menangani dan melakukan pengejaran terhadap pelaku ledakan bom beberapa saat lalu terjadi di Jakarta, Kamis (14/1/2016) siang. Pasalnya, ledakan bom Jakarta ini bukan lagi kriminal biasa, karena arahnya sudah jelas yaitu Negara. Sehingga TNI sebagai alat negara harus dilibatkan, seperti negara Perancis, Jerman, Denmark, Belgia dan beberapa negara Eropa militer sudah ikut turun berpatroli di tempat keramaian. "Kita tinggal melihat apa ramalan intelijen BIN/BNPT atau Polri terakhir ada yang mengindikasikan akan terjadi peningkatan aksi teror. Dengan adanya peritiwa ini, saya berharap sudah harus dilibatkan Pasukan Anti Teror TNI, yaitu Den Gultor Kopassus atau Den Jaka Marinir. Termasuk pengejaran Kelompok Santoso di Poso yang terindikasi di balik aksi terror belakangan ini, sampai saat ini belum ada kemajuan,” tegas Nono Sampono, Kamis (14/1) malam.. Selain itu, mantan Komandan Den Jaka dan Koprs Marinir ini pernah mengingatkan setelah peristiwa bom Paris, bahwa masih banyak kelompok fundamentalis berkeliaran di Indonesia dan mengingatkan pemerintah harus lebih serius dalam menangani masalah keamanan dalam negeri, seperti memberikan perlindungan keamanan yang ekstra ketat terhadap objek-objek vital dan aset-aset yang berharga milik negara. Karena, serangan fundamentalis bisa saja seketika menghantam Indonesia. “Perlu kerja keras dan koordinasi yang intens antar Polri, TNI, BIN, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam menanggulangi sejak dini potensi terjadinya terorisme dan serangan-serangan kelompok fundamentalis,” tutur mantan Komandan Paspampres ini. Nono Sampono mengungkapkan, TNI tidak bisa akses langsung dalam peristiwa bom Jakarta ini karena dibatasi Undang-Undang (UU), saat ini TNI boleh bergerak atas permintaan Polri. Kecuali bila UU Keamanan Nasional disahkan, dimana TNI termasuk aparat intelejen dan teritorial bisa akses langsung tanpa menunggu permintaan dari Polri. “Dalam persitiwa Bom DKI Jakarta ini bila tidak diminta Polri, TNI tidak bisa turun, kecuali bila UU Kamnas sudah disahkan. Dalam situasi seperti ini, kerjasama POLRI, TNI, BIN dan BNPT sangat penting dalam menjaga keamanan terutama dari ancaman terorisme. Karena terorisme bukanlah kriminal biasa tapi sudah mengarah kepada menjaga martabat dan eksistensi Negara, bahkan kepentingan keamanan kemanusiaan secara universal,” tandas Mantan Kepala Basarnas RI ini. (Red) Baca juga:Bom Meledak di Depan SarinahJokowi Perintahkan Kapolri Kejar Pelaku Bom JakartaJokowi Kecam Bom JakartaMenko Polhukam: Pasca Teror Bom, Jakarta Telah AmanPasca Teror Bom Sarinah, Kedubes-kedubes di Jakarta Biasa SajaISIS Klaim Tanggung Jawab Atas Teror Jakarta