Polsek Semarang Amankan Sindikat Uang Palsu

Polsek Semarang Amankan Sindikat Uang Palsu
Semarang, Obsessionnews - Kepolisian Sektor (Polsek) Semarang Utara berhasil mengungkap sindikat penyebaran uang palsu (upal) dengan nominal fantastis. Sebanyak 5 orang pelaku dibekuk, mulai pembeli, pengedar hingga pembuat upal dengan barang bukti mencapai Rp 450 juta. Mereka adalah Samsul Bahri (41) dan Dedi Kusmawansyah (35) warga Desa Ratu Elok, Kecamatan Manis mata, Kabupaten Ketapang, Hindun (29) warga Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Aris Yuliawan (37) warga Desa Madyocondro Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, dan Iranti Lisnawati (22) warga Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kelima pelaku ditangkap berkat informasi dari korban, Yudi Trifiyanto (45), warga Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara yang melaporkan upal dari tersangka Samsul Bahri, saat membeli rokok dari toko miliknya. Sebelumnya, Polsek Semarang Utara telah mencium indikasi peredaran upal di Kota Semarang. Berbekal informasi korban, petugas kemudian menelusuri lokasi Samsul Bahri yang ternyata sedang menginap di kamar 17, hotel Oea Wa Asia. Aparat pun menemukan 1 lembar pecahan Rp 100.000, 3 lembar pecahan Rp 50.000, dan 2 lembar Rp 20.000 uang palsu di dompet tersangka . Oleh petugas, tersangka ditanya asal-muasal dia mendapat upal tersebut. “Kemudian dari itu, kita kembangkan ke tersangka lain yang menginap di kamar sebelahnya,” terang Kapolsek Semarang Utara, Kompol Sulkhan kepada awak media, Rabu (13/1/2016). Petugas Kepolisian mengembangkan penyelidikan kepada tersangka kedua yakni sepasang suami istri, Dedi dan Hindun yang tak lain berperan sebagai sales upal. Berdasarkan pengakuan keduanya, petugas kembali menggeledah kamar Samsul Bahri dan menemukan upal sebanyak Rp 50 juta di dalam tas tersangka. "Aparat lalu mempertajam pengembangan penyelidikan kepada mereka. Akhirnya berujung pada informasi pada si pembuat, yaitu saudara Aris Yuliawan," tuturnya. uang palsu -2 Hasilnya, terungkap bahwa pembuat upal adalah tersangka Aris Yuliawan yang berlokasi di Magelang. Petugas lalu membekuk Aria di kediamannya bersama sang istri, yang turut serta diamankan karena memalsukan uang. Di rumah tersangka, ditemukan uang siap jadi sebanyak Rp 7 juta dan 2.650 lembar kertas uang palsu berbagai nominal. "Total itu 450 juta. Itu sudah termasuk uang dari tersangka selain Aris. Mereka memalsukan uang dengan cara manual, menggunakan sablon bambu," jelasnya. Tersangka, lanjut Sulkhan, mengedarkan barang terlarang ke sejumlah wilayah di Jawa Tengah, bahkan hingga luar provinsi. "Sampai Kalimantan, di Pangkalbun mereka mengedarkan uang palsu," tambah dia. Sementara tersangka Aris, mengaku bahwa pihaknya baru satu tahun melakukan kejahatan tersebut. Selama ini, dia bersama istri mencetak uang palsu bila ada pesanan yang datang. "Biasanya yang dipesan itu pecahan Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu. Kalau pecahan Rp 20 ribu baru coba sekarang," tuturnya di balik masker yang ia kenakan. Dalam aksinya, dia menggunakan alat sederhana, seperti kertas obat puyer dan sablon printing berbahan dasar bambu. Cara yang ia gunakan untuk membuat upal dengan menyatukan dua lembar kertas upal, dan menyisipkan satu lembar gambar ditengah-tengah, sehingga terlihat seperti gambar air. Harga yang ia kenakan, terhadap uang palsu terbilang cukup murah. Dia mematok harga 1 : 5 untuk tiap upal yang dijual. "Dulu belajar dari Solo. Yang sudah saya produksi kalau sama ini Rp 900 jutaan," katanya. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti, antara lain upal pecahan Rp 50.000 sebanyak 140 lembar siap edar, upal setengah jadi bernominal Rp 190 juta, 231 kertas bendel uang bertuliskan "Mandiri" cabang Magelang Sudirman, 1 set meja sablon manual dengan film gambar air mata uang Rp 50.000 dan 13 lembar pita plastik yang digunakan untuk benang pengaman uang. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp 10 miliar. (Yusuf IH)