Percepat Perizinan, Pemkot Pontianak Terapkan e-Kelurahan

Percepat Perizinan, Pemkot Pontianak Terapkan e-Kelurahan
Pontianak, Obsessionnews – Tuntutan pelayanan cepat, tepat dan murah menjadi visi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam mengembangkan pelayanan yang terintegrasi dan menekan indikasi korupsi di tubuh birokasi. Pemkot Pontianak secara resmi meluncurkan pelayanan di lingkungan kelurahan dan kecamatan secara online pada 18 Januari 2016. Pemkot Pontianak mengandeng PT Telkom dalam upaya percepatan e-kelurahan tersebut. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang, mengatakan, saat ini pihak kelurahan dan kecamatan di Kota Pontianak sudah mendapat pelatihan atau bimbingan teknis e-Kelurahan bagi calon operator di kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, e-Kelurahan merupakan program pelayanan di kelurahan untuk memudahkan masyarakat dengan lebih cepat, murah dan tepat sehingga tidak berlama-lama di kantor kelurahan dan kecamatan. “Melalui aplikasi e-Kelurahan, masyarakat Kota Pontianak bisa mengajukan permohonan surat-surat melalui media komputer, laptop, smartphone dan tablet dengan terkoneksi internet, pungkasnyam,” paparnya, Rabu (13/1/2016). “Masyarakat yang mengajukan permohonan, akan mendapat pemberitahuan jika surat-surat yang dimohon atau diajukan sudah selesai diproses oleh instansi terkait,” tuturnya. Untuk diketahui, Pemkot Pontianak sudah memberikan penguatan kapasitas sumber daya manusia sebagai operator yakni sebanyak 29 kelurahan dan 6 kecamatan. Bangun Dua Rusunawa Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berencana akan membangun rumah susun sewa (rusunawa) bagi warga di dua tempat yakni Gang Semut Kecamatan Pontianak Pontianak Timur dan Jalan Harapan Jaya Kecamatan Pontianak Selatan. Pemkot Pontianak telah mengajukan rencana pembangunan kepada kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU-Pera) dan menunggu persetujuan. “Rencana bangunan rusunawa di Gang Semut Kecamatan Pontianak Timur tersebut, didesain empat lantai dengan  98 pintu dan dua tower di sisi kanan dan kiri rusunawa tersebut,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, Rabu (12/1/2016). “Sama halnya di Jalan Harapan Jaya Kecamatan Pontianak Selatan akan dibangun dua tower juga, pembangunan rusunawa tersebut akan menciptakan kawasan perumahan yang tertata dengan baik dan lingkungan akan bersih dan sehat," paparnya. Menurut Edi, Pemkot akan membentuk UPT (unit pelayanan terpadu) untuk memudahkan manajemen dalam pengelolaan rusunawa tersebut. “Rencana dari Pemkot Pontianak, pada 2016 dan 2017 sudah direalisasikan Pemerintah Pusat, karena sifatnya mendesak,” jelasnya. Kehadiran Rusunawa tersebut, tandas dia, nantinya akan disewakan dan juga menjadi hak milik masyarakat setempat, dengan biaya sewa 1 per bulan sebesar Rp150 ribu. Sebelumnya, Pemkot Pontianak telah mengusur warga Gang Semut. Hal ini menurutnya, demi meminimalisir kawasan perkumuhan kota dan menyulap menjadi kawasan strategis yang hijau dan tertata dengan baik. (Saufie)