Pengawasan Konglomerasi Perbankan Sulit Disentuh OJK

Pengawasan Konglomerasi Perbankan Sulit Disentuh OJK
Jakarta, Obsessionnews - Pengawasan yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap 50 bank beserta anak usahanya belum dilakukan secara optimal. Sebabnya, 80 persen aset industri perbankan yang mencapai Rp5.127 triliun masih dikuasai konglomerasi tersebut. Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan OJK, Irwan Lubis usai menjadi pembicara pada Seminar Sehari & Executive Roundtable : Konglomerasi Jasa Keuangan di Indonesia, di Jakarta, Rabu (13/1) menjelaskan, akibat kondisi tersebut, pihaknya kesulitan melakukan pengawasan. "Pengawasan konglomerasi selama ini susah disentuh," kata Irwan. Seandainya 50 konglomerasi tersebut bisa diawasi dengan baik, maka stabilitas keuangan pun bisa terjaga. "Risiko juga cukup tinggi dan menguasai pangsa pasar yang besar," sebut dia. Pengawasan pun makin sulit dilakukan terhadap grup usaha yang punya hubungan bisnis secara horizontal atau bahkan menjadi bagian dari induk bisnis di luar industri jasa keuangan. Dari hasil kajian dan review yang dilakukan OJK, teridentifikasi ada 50 entitas keuangan yang masuk ke dalam pengawasan konglomerasi keuangan. Entitas tersebut, bisa vertikal dengan anak usaha yang berkiprah di bisnis keuangan pula. Namun bisa juga horizontal seperti Bank Mega. "Bisa anak usaha bisa sister company," jelas Irwan. Dalam pengawasan tersebut, konglomerasi yang jadi induk usaha tak semuanya bergerak di sektor perbankan. Inilah yang menambah kesulitan OJK. Dari 50 grup, menurut Irwan, 45 hingga 47 di antaranya merupakan perbankan, 3 entitas utama non bank, securitas atau multifinance. Sehingga, ini menjadi tantangan. Andaikata entitas utamanya adalah bank, maka kerja pengawasan OJK jadi lebih mudah.(Mahbub Junaidi)