Nama Dicatut, Petani Sukimin Dituntut 5 Tahun Penjara

Nama Dicatut, Petani Sukimin Dituntut 5 Tahun Penjara
Semarang, Obsessionnews - Hukum tajam ke atas namun tumpul ke bawah. Ungkapan itu mungkin sangat tepat disematkan dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Desa Teguhan, Kabupaten Grobogan tahun 2014. Bagaimana tidak, seorang petani bernama Sukimin, ikut dituntut 5 tahun penjara subsidair 4 bulan kurungan, hanya karena nama dia tercatut dalam data program BSPS, pemberian Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Ironisnya, dia tidak pernah menikmati hasil korupsi seperti yang dituangkan dalam tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purwodadi, Djohar Arifin mendakwa Sukimin dan adik Kepala Desa Teguhan, Andi Poedjo Soebroto yang mana dituntut dituntut 7 tahun dan denda Rp 50juta subsidair 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar Uang Penganti (UP) kerugian negara Rp 500.520.000 subsidair 2 bulan kurungan. "Kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama,"kata dia dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suprapti. Dalam pertimbangan, beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara. Khusus bagi terdakwa Andi, JPU menyebut terdakwa tidak berterus terang selama penyidikan dan persidangan dan menikmati hasil kejahatanya. "Untuk terdakwa Sukimin selalu berterus terang selama proses penyidikan hingga persidangan dan tidak menikmati uang hasil kejahatannya," sebut dia. Usai sidang berlangsung, JPU mengaku sengaja menjatuhkan tuntutan tinggi karena keduanya dinilai tidak kooperatif mengembalikan kerugian negara. Meski begitu, ia tetap merasa bersimpati atas tuntutan tinggi tersebut. "Kerugian negara belum ada yang dikembalikan mas. Sebenarnya kita kasihan. Yang adiknya kades tidak mengakui perbuatan, kalau yang petani sudah mengakui," jelas dia. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nugroho Budiantoro menegaskan akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. "Kami akan ajukan pembelaan Majelis," kata Nugroho. Sebagai informasi, kasus bermula pada tahun 2013, saat pemerintah desa Teguhan mengajukan 275 unit rumah warga ke program BSPS Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Program itu bertujuan memperbaiki rumah tidak layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan dana bantuan sebesar Rp. 7,5 juta per unit. Namun, ketika diadakan pengecekan data lapangan oleh Kemenpera, diketahui hanya 264 unit rumah yang membutuhkan bantuan. Jumlah total bantuan mencapai Rp. 1,98 miliar. Sedangkan dana per unit dicairkan dalam dua gelombang masing-masing Rp. 3.750.000 berupa bahan bangunan. Para penerima bantuan menunjuk terdakwa Andi Poedjo sebagai pemasok bahan bangunan. Tim Kemenpera pun melakukan pengecekan ulang dan menemukan selisih pembagian dana Rp. 500.520.000. Total dana lapangan adalah Rp. 1.499.479.394. Sukimin sendiri diketahui hanya dipinjam nama tokonya bernama Jati Semi oleh Andi untuk pencairan dana. (Yusuf IH)