Ekspor Mutiara Dikenakan Pajak PPN 10 Persen

Jakarta, Obsessionnews - Saat ini, ekspor mutiara ke luar negeri tak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Namun, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro agar mutiara dikenai PPN. Di pasar domestik, mutiara dikenai PPN sebesar 10 persen dan PPN Barang Mewah 75 persen. Dalam keterangan persnya soal pencegahan ekspor ilegal mutiara di Jakarta, Selasa (12/1), Susi bilang mutiara bukan barang konsumsi apalagi padat karya. "It's a total luxury goods," kata dia. Industri mutiara, beroperasi sangat tertutup dan berlokasi di area terpencil bahkan hanya mempekerjakan sedikit karyawan lokal. Sedangkan dari sisi transfer teknologi, cukup pelit membagikannya kepada masyarakat setempat. Karyawan, kata Susi, cuma ditugasi menjaga mutiara tanpa harus tahu bagaimana menyuntik. Makanya, saat diminta meresmikan pameran mutiara Susi mengaku sempat tidak mau lantaran hingga hari ini tak ada karyawan lokal yang dikasih ilmu cara menyuntik kerang. Hindari Kewajiban Tanpa PPN, para pelaku industri mutiara sengaja menghindari kewajiban dengan cara penyelundupan. Tujuannya, menghindari pajak badan atau pribadi. Dengan dikenakan PPN, maka industri milik asing yang ada di dalam negeri bisa terpantau. Memang ada keanehan terkait pengenaan pajak terhadap mutiara. Di satu sisi, guna kepentingan ekspor bahan perhiasan ini dibebaskan dari pajak. Namun penjualan di pasar domestik justru dikenakan dua jenis pajak yakni PPN serta PPnBM. Dengan cara mengenakan PPN terhadap mutiara ekspor, diharapkan masyarakat Indonesia tak perlu lagi membeli mutiara impor.(Mahbub Junaidi)





























