62 Ribu Lebih Koperasi Tidak Aktif akan Dibubarkan Tahun ini

Jakarta, Obsessionnews - Kementerian Koperasi dan UKM mencatat ada 62.239 unit koperasi yang tidak aktif di seluruh Indonesia. Koperasi tersebut pada akhirnya telah dikeluarkan dari database kementerian tinggal selanjutnya menunggu dibubarkan. "Itu diproses pembubarannya, tahap awal dikelurkan berikutnya dibubarkan," ujar Deputi bidang Pengawasan, Kemenkop UKM Meliadi Sembiring saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/1/2016). Meliadi mengaku pihaknya mengedepankan upaya preventif. Mendorong peningkatan kualitas koperasi menjadi hal yang diprioritaskan ketimbang harus mengambil langkah membubarkan koperasi yang tidak aktif. "Koperasi yang berkuliatas itu tingkat partisipasinya tinggi. Dia menerapkan prinsip-prinsip kaedah perkoperasian yang benar," katanya. Membubarkan sebuah koperasi tidaklah mudah bagi Meliadi. Perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan. Misalnya saja koperasi yang mau dibubarkan tapi masih terlilit masalah utang-piutang. "Kalau mau dibubarkan administrasinya harus dibereskan dulu, ini dipilah-pilah mana yang tidak ada masalah, mana yang perlu tim khusus," ucap dia. Akan tetapi Meliadi optimis dengan dibentuknya Deputi bidang Pengawasan yang baru ini, koperasi yang tergolong tidak aktif bisa dibubarkan. Tenggat waktu yang dia butuhkan paling lambat tahun ini. "Nanti kita kordinasi dengan Deputi bidang Kelembagaan, lebih cepat lebih bagus," kata dia dengan nada santai. Sebagai upaya pengawasan koperasi dan mendorong koperasi untuk lebih baik lagi, pemerintah telah menyusun Permenkop UKM Nomor 17/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pengawasan Koperasi dan Nomor 16 /Per/M.KUKM/IX/2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi. Dalam melakukan tugas pengawasan, Kemenkop menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenpan RB, Kemendagri, dan PPATK. Penyusunan dan pembangunan sistem informasi manajemen pengawasan Koperasi ini berbasis IT. (Has)





























