KSP Intidana Terus Bergulir, Pengurus Ribut Soal Fee

KSP Intidana Terus Bergulir, Pengurus Ribut Soal Fee

Semarang, Obsessionnews - Tarik ulur kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana masih terus bergulir hingga saat ini. Kuasa hukum 50 pemohon Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Eka Widhiarto menilai, fee pengurus yang diduga sebanyak Rp 6 miliar adalah kerugian yang musti dibebankan ke anggota koperasi.

Menurutnya, jika dianalogikan hutang pemerintah kepada bank dunia, maka hal tersebut dianggap sebagai hutang rakyat. "Maka dari itu KSP Intidana perlu segera lakukan efisiensi, harus ada pengurangan pegawai. Kalau tidak dilakukan sama saja dengan menggerus uang anggota koperasi untuk membayar gaji pegawai dan para manager," kata Eka saat dihubungi wartawan, Senin (11/1/2016).

Pihak menyatakan, para anggota koperasi memandang perdamaian KSP Intidana pada 17 Desember 2015 lalu damai namun gersang. "Saya justru kasihan ke anggotanya maka perlu segera lakukan efisiensi,"tandasnya.

Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba menjelaskan perkara fee PKPU itu sudah memiliki dasar patokan yakni Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 1 tahun 2013. Pengadilan Niaga selaku stakeholder yang berwenang menetapkan jumlah fee memiliki pertimbangan tersendiri seperti kerumitan pekerjaan tim pengurus, lamanya PKPU dan lain-lain.

"Memang seharusnya fee pengurus harus di tetapkan oleh majelis hakim dalam penetapan tersendiri sebelum homologasi perdamaian, sehingga putusanya transparan karena ada penetapannya di pengadilan," kata James.

Bila majelis hakim menetapkan sebelum homoglasi, maka penetapan dapat digunakan sebagai dasar penagihan jasa jasa oleh tim pengurus kepada debitur. Tim pengurus PKPU, lanjutnya, biasanya mengajukan penetapan fee secara tertulis ke majelis hakim, dan kemudian majelis memanggil debitur. Pada tahap inilah, debitur bisa bernegosiasi untuk menawar fee dengan tim pengurus.

"Jika nego tidak berhasil maka pengadilan yang menetapkan jumlah fee-nya berapa," tambah dia.

Kemarin, Ketua majelis hakim pemutus PKPU KSP Intidana, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan, pengurus hanya mendapat fee tidak lebih 1% dari total jumlah tagihan sekitar Rp 930 miliar. Pengajuan fee sendiri masuk melalui tim pengurus PKPU dan pihaknya sudah menyetujui penetapannya. Hanya saja, dia mengaku lupa jumlah nominalnya.

"Jumlah nominalnya mohon maaf saya lupa, tapi tidak ada 1 persen, hanya berkisar di angka 0,0 berapa persen gitu, saya lupa jumlah tepatnya,” tandasnya. (Yusuf IH)