Indonesia Masih Sejajarkan Chiropractic dengan Pijat Spa

Indonesia Masih Sejajarkan Chiropractic dengan Pijat Spa
Jakarta, Obsessionnews – Lantaran tak jelas soal ketentuan metode pengobatan chiropractic di Indonesia, nyawa gadis cantik bernama Allya Siska Nadya (33) tahun melayang. “Harus dipilah ini soal medis atau bukan. Kalau medis ada syaratnya,” kata  Ketua Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia, dr Marius Widjajarta kepada obsessionnews.com melalui sambungan telepon, Senin (11/1). Marius menjelaskan, jika chiropractic dianggap sebagai metode medis, maka ada dua syarat yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2011. Di situ, disebutkan bahwa klinik yang menawarkan praktek ini harus pratama atau utama. “Kalau klinik pratama penanggung jawabnya harus dokter umum dan pelayanannya umum dan ada surat tanda registrasi (STR) dari Konsil Kedokteran Indonesia yang berlaku. Kemudian setelah dipenuhi, urus izin praktek yang dikeluarkan dari Dinas Kesehatan setempat,” jelas Marius. Sementara itu, kalau klinik utama penanggung jawabnya harus dokter spesialis. Dan jika menggunakan tenaga medis asing ada Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 9 tahun 2013 yang mengharuskan ada STR dari Konsil Kedokteran Indonesia juga. “STR bukan dari Ikatan Dokter Indonesia,” kata Marius. Jika chiropraktik dianggap sebagai pengobatan alternatif atau tradisional, maka kudu memenuhi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 1076 tahun 2003 tentang klinik tradisional. Namun sayangnya, hingga kini, tak ada yang mengantongi izin dan sifatnya hanya tercatat. Padahal, ada Peraturan Pemerintah nomor 103 tahun 2014 yang memperkuat aturan-aturan tadi. Lebih parah lagi, dari hasil penelusuran tim obsessionnews.com sejak pertama kali kasus Allya muncul, klinik chiropraktik yang menangani Siska hingga tersiksa dan nyawanya melayang, justru mengantongi izin praktek dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta, bukan dari Dinas Kesehatan apalagi Kementerian Kesehatan sesuai peraturan yang ada. “Dan saya lebih menganggap chiropractic itu sebagai metode medis bukan alternatif apalagi tradisional,” sebut Marius. Soal sampai kapan chiropractic dianggap sebagai metode tradisional di Indonesia, Marius mengatakan semua tergantung pemerintah melihatnya seperti apa. Menurutnya, praktek pengobatan yang mulai terkenal di akhir tahun 1800-an ini, sudah harus dilihat sebagai kegiatan medis. (Mahbub Junaidi)