Divonis 6 Tahun, SDA Pertimbangkan Banding

Jakarta, Obsessionnews - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Suryadharma Ali (SDA). Mantan Menteri Agama itu dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan ibadah haji periode 2010-2013 dan pemakaian DOM (Dana Operasional Menteri). "Mengadili menyatakan terkdakwa Suryadharma Ali terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua majelis hakim Aswijon saat membacakan putusannya, Senin (11/1/2016) malam. Perbuatan korupsi yang dilakukan SDA sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Selain hukuman badan, Suryadharma juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan ketentuan apabila uang tersebut tidak dibayarkan maka hartanya dapat dilelang untuk menutupi kerugian negara. "Dan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim. Walaupun menyatakan vonis itu tidak memberikan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, namun SDM masih berpikir untuk mengajukan upaya hukum banding. Hakim memberi tenggat waktu 7 hari untuk mengambil putusan banding atau tidak. "Berikan saya kesempatan untuk berpikir-pikir besama penasehat hukum, langkah-langkah hukum saya yang akan lakukan ke depan, apa yang kami lakukan," ungkap SDA usai sidang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dalam perkara ini meminta majelis menjatuhkan vonis Suryadharma selama 11 tahun penjara dan pidana denda sejumlah Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp2,23 miliar. (Has)





























