Diduga Ancam Polisi, Anggota DPR Mendapat Kecaman

Diduga Ancam Polisi, Anggota DPR Mendapat Kecaman
Jakarta, Obsessionnews – Kasus perilaku Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery dari Fraksi PDI-P yang marah dan ‘mengancam’ polisi yang menertibkan bisnis minuman keras (miras) milik Politisi PDI-P itu berbuntut panjang. Tingkah Anggota DPR RI yang diduga mengancam Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno itu mendapat kecaman dari Koalisi Masyarakat Cinta Polri. Mereka melakukan aksi unjukrasa di Mabes Polri, Senin (11/1/2016), menyatakan dukungan kepada Polri agar tetap profesional, proporsional dan transparan dalam mengusut dugaan tindak pidana penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota DPR RI tersebut. Mereka berdialog dan menyampaikan dukungan yang diterima oleh AKBP Bambang S SH MH. “Kami sangat menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana penghinaan dan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Anggota DPR terhadap AKBP Albert Neno yang sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam penegakan hukum dalam operasi penyakit masyarakat di Nusa Tenggara Timur,” tegas Koordinator Koalisi, Arifin Nur Cahyo. Koalisi menyampaikan pernyataan sikap dan dukungan terhadap Laporan Polisi AKBP Albert Neno yang telah melaporkan Oknum Anggota DPR RI Herman Hery terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan pengancaman yang dilakukannya tersebut. “Tindakan AKBP Albert Neno kami apresiasi dikarenakan hal tersebut mencerminkan sikap anggota POLRI yang tidak dapat diintervesi, diancam oleh siapa pun juga termasuk anggota DPR RI dalam rangka menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum!” serunya. demo di Mabes Polri bela polisi- Sebelumnya, kelompok masyarakat dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik serta Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) NTT sudah melaporkan Anggota Komisi III DPR Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan, atas dugaan mengancam Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Albert Neno. "Herman Hery diduga telah melanggar kode etik karena mengancam aparat kepolisian yang menertibkan bisnis mirasnya," kata perwakilan FPM NTT, Adnan pada 30 Desember 2015. Sebagaimana diberitakan, Herman hery mengaku mendapat pengaduan dari warga Kota Kupang pada 25 Desember 2015 malam, terkait penyitaan minuman keras jenis bir oleh Albert Neno. Saat itu, dia meminta stafnya bernama Roni Bunga untuk menghubungi Albert Neno untuk berdialog terkait masalah ini. Namun, sekitar 10 menit berselang, staf Herman yang bernama Ronny Bunga datang menyampaikan bahwa Albert Neno enggan menemuinya. “Saya tidak tahu, tiba- tiba saya dilaporkan ke polisi,” kilah Herman Hery pada 29 Desember 2015. Namun, dalam surat laporan polisi yang dikirimkan ke media, Albert Neno menyebutkan diancam dan dihina oleh orang yang mengaku sebagai Herman Herry melalui telepon selulernya pada 25 Desember sekitar pukul 23.30 WITA. (Red)