Golkar Dukung Megawati Berlakukan GBHN

Golkar Dukung Megawati Berlakukan GBHN
Jakarta, Obsessionnews - Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Ridwan Hisjam menyatakan menyambut baik konsep PDI-P yang disampaikan oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam pidato politiknya di acara Rakernas dan HUT PDI-P pada hari Minggu (10/1/2016). "Kami menyambut baik usulan diberlakukannya kembali GBHN dengan sistem tata negara yang baru. Partai Golkar juga sejalan dengan Konsep PNSB (Pembangunan Nasional Semesta Berencana),” tegas Ridwan Hisjam, Minggu malam (10/1). Ridwan yang juga pimpinan Komisi X DPR RI memaparkan, pihaknya mendukung pernyataan Megawati yang ingin memberlakukan kembali GBHN dengan sistem tata negara yang baru, karena Partai Golkar juga telah memiliki konsep pembangunan di semua sektor bidang sosial, politik, hukum, ekonomi, pendidikan, budaya, pertahanan dan keamanan. “Semacam GBHN tempo doeloe yang diberi nama ‘Indonesia Negara Kesejahteraan 2045’ yang dibagi dalam 3 tahap 2015-2025, 2025-2035 dan 2035-2045, sehingga diharapkan 100 Tahun Indonesia Merdeka, kita sudah dapat mensejahterakan Rakyat Indonesia,” jelasnya. Mantan Ketua DPD Partai Golkar Jatim di era reformasi ini memaparkan, bahwa ‘GBHN’ Indonesia Negara Kesejahteraan 2045 telah diuji publik kelayakannya di 7 Perguruan Tinggi Negeri terkemuka sepanjang tahun 2012 yang lalu dan juga telah ditetapkan dalam Rapimnas IV Partai Golkar 2012 di Jakarta. “Sehingga, Partai Golkar telah siap dan telah memiliki Konsep ‘GBHN/PNSB’ tinggal Partai Golkar bersinergi dgn PDI-P dan Parpol lainnya untuk menelorkan GBHN ini yang akan dipakai oleh semua Calon Presiden/Calon DPR/Calon DPD RI pada pemilu serentak 2019 dan menjadi Pedoman Utama Penyelenggara Negara (Eksekutif/Legislatif/Yudikatif),” tandas Ridwan yang menjadi Cawagub Jatim bersama Cagub Sucipto yang diusung oleh PDI-P pada Pilkada Jatim 2008 lalu. “Kami berharap pimpinan MPR dan Presiden Jokowi segera mengambil inisiatif untuk segera dilaksanakan Konsep ini dalam Amandemen UUD 1945,” pinta Ridwan yang juga mantan anggota DPR/MPR RI periode 1999-2004 pada saat dilaksanakannya Amandemen UUD 1945 ke 1 hingga ke-4 di era Ketua MPR RI Amien Rais dan ketua DPR RI Akbar Tandjung. (Ali)