Gugat ke MK, Calon Bupati Waropen Papua Merasa Dipersulit

Jakarta, Obsessionnews - Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak selesai pada 9 Desember tahun lalu, kini persoalan mulai bermunculan kembali. Khususnya bagi pasangan yang merasa dirugikan dalam pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut, mereka banyak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti halnya, Calon Bupati Waropen Yesaya. Beunei yang sudah mengajukan gugatan ke MK. Ia merasa dalam Pilkada kemarin, banyak kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya. Terutama pada saat pencoblosan sehingga, dirinya kalah 348 suara dan berada dalam urutan kedua. Yaseya diketahui mendapat 6.646 suara. Sementara rivalnya 6.994 suara. Selisih suara itu menurut dia, jika dipersentasekan tidak memenuhi persyaratan pengajuan sengketa pilkada ke MK sesuai dengan peraturan MK No 5/2015 Tentang Batas Selisih Suara. Padahal dia sudah mengantongi bukti, bahwa terjadi kecurangan yang dilakukan oleh dua orang saksi dari calon tertentu dengan nyata-nyata mencoblos 467 surat suara secara langsung. Bukti itu ia bawa dalam bentuk video dimana, hak masyarakat Waropen diambil oleh dua orang saksi. "Uturan MK tentang batas selisih suara jelas membuat kami sulit untuk mencari keadilan, dalam menciptakan demokrasi yang bersih, jujur dan adil di Kabupaten Waropen. Padahal ini jelas-jelas ada kecurangan," katanya dalam diskusi Pilkada di Jakarta, Jumat (8/1/2016). Dia berharap, MK tidak membuat aturan yang mempersulit masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut terkadang cenderung mengabaikan fakta-fakta yang ada dilapangan, dan tidak sesuai dengan semangat keadilan masyarakat. "Saya harap, bukti-bukti kami diterima, dan gugatan bisa ditindaklanjuti," tuturnya. Hadir dalam diskusi yang sama, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kasus pilkada Waropen hanya merupakan salah satu contoh dimana tafsiran MK atas UU Pilkada telah mengorbankan pencari keadilan. Terlebih ada banyak pasangan calon kepala daerah yang sudah mengajukan ke MK. Menurut Titi dengan adanya aturan persentase selisih suara untuk dapat mengajukanbsengketa pilkada maka membua peluang persaingan yang tidak kompetitif. Misalnya, untuk menjegal lawan bisa menggugat ke MK, maka oknum pasangan calon tertentu secara terang-terangan justru sengaja mencoblos kertas suara sebanyak-banyaknya sehingga selisih suaranya melebihi ketentuan sengketa pilkada yang dapat diajukan ke MK. "Kebijakan yang 'by design' ini bermasalah karena scara nyata menghalangi orang-orang yang mencari keadilan," kata Titi Anggraini. Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan aturan UU Pilkada yang ditafsirkan salah oleh MK membuka peluang oknum KPU melakukan jual beli suara. "Saya mendengar oknum KPU memanfaatkan hal itu untuk jual beli suara sehingga ada selisih suara yang menentukan apakah suatu kecurangan pilkada bisa digugat di MK atau tidak," kata Said. Dalam Pasal 158 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Pilkada ditentukan syarat pengajuan sengketa pilkada berdasarkan perhitungan persentase antara perolehan suara dengan jumlah penduduk. (Albar)





























