Peraturan Belum Jelas, Kendaraan Berat Tak Timbang Muatan

Peraturan Belum Jelas, Kendaraan Berat Tak Timbang Muatan
Semarang, Obsessionnews – Penertiban Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya pengambil alihan seluruh jembatan timbang di tiap provinsi. Termasuk provinsi Jawa Tengah, yang mana operasional 16 jembatan timbang menjadi tidak jelas, akibat belum adanya kepastian implementasi kebijakan tersebut. Kondisi ini membuat kendaraan berat, bebas melintas tanpa harus menghitung tonase kendaraan. Padahal, seringkali muatan kendaraan berati itu melebihi standar yang ada. "Dampak lain, Pemprov Jateng sudah tidak mengalokasikan anggaran untuk operasional jembatan timbang. Gubernur harusnya bisa jemput bola untuk mencari solusi. Jangan dibiarkan seperti sekarang mangkrak dan tak ada kepastiannya," kata Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, Kamis (7/1/2016). Di Jawa Tengah, lanjut Alwin, jembatan timbang di Tugu, Kota Semarang dan Subah, Kabupaten Batang, kini tidak beroperasi lagi. Sedangkan sisanya yakni jembatan timbang, Sarang, Kabupaten Rembang, dan Wanarejo, Kabupaten Cilacap masih beroperasi. “Jika terus dibiarkan, pasti jalan di Jawa Tengah rusak parah. Apalagi jalur pantura merupakan jalur utama," ucapnya. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D, Hadi Santoso menambahkan, kebijakan pemerintah yang tak diimbangi dengan kinerja cepat membuat proses pembangunan terhambat. Ia menilai jembatan timbang sangat serius karena merupakan kontrol pengendali muatan kendaraan. "Aturannya kan belum jelas, mau diambil alih tapi belum tahu kapan. Di satu sisi kendaraan dengan muatan berlebihan tidak terkontrol. Jangan sampai hanya karena peraturan baru lantas tidak beroperasi. Tentu saja sangat merugikan Jawa Tengah," jelasnya. (Yusuf IH)