Dua Terdakwa Kolam Retensi Kembalikan Rp4,6 Miliar

Semarang, Obsessionnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menerima titipan Uang Pengganti (UP) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang tahun 2014 sebesar Rp 4.634.070.387.49. UP berasal dari dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni, Direktur dan Komisaris PT Harmoni International Technology (HIT), Dra Handawati Utomo dan Ir Tri Budi Purwanto MT pada Kamis, (7/1/2016) di ruang pemeriksaan Kejati Jateng. UP sebanyak Rp 4 miliar lebih itu dibawa ke Kejati sekitar pukul 14.35 WIB oleh perwakilan keluarga bernama H Utomo, warga Puri Anjasmoro. Pasalnya, kedua terdakwa masih berada di dalam tahanan sehingga tidak bisa menyerahkan langsung UP tersebut. UP diterima langsung secara tunai oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jateng, Slamet Widodo, Kepala Seksi Penuntutan, Deddy Firmansyah dan Kepala Seksi Penyidikan, Imang Job Marsudi. Deddy Firmansyah mengatakan obsessionnews.com, dalam kasus yang sudah bergulir di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang ini, hasil audit menunjukan kerugian negara mencapai RP 4,6 miliar. "Kedua terdakwa sudah menitipkan uang secara penuh yang diduga sebagai uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 4.634.070.387.49," kata dia usai acara serah terima berlangsung. Deddy menyatakan, seusai acara penyerahan, UP kemudian dititipkan ke bendahara Kejati Jateng, Indri Puspitasari, yang kemudian dititipkan di rekening Bank BRI atas nama Kejati Jateng. UP tersebut sewaktu-waktu dapat diserahkan kembali untuk kepentingan pengadilan. "Ini sifatnya masih titipan, setelah perkara ini incrahct (berkekuatan hukum tetap) akan kami setorkan langsung ke kas negara," terang dia. UP itu, lanjut akan menjadi pertimbangan jaksa terhadap tuntutan kedua terdakwa. Bilamana kerugian negara kurang dari jumlah UP yang dititipkan, maka sisa titipan akan dikembalikan kepada keduanya. Meski begitu, pengembalian UP tidak menghapus unsur pidana yang telah dilanggar para terdakwa. Hal tersebut sesuai dengan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 "Kita tunggu saja, sidang putusan kedua terdakwa. Pengembalian UP ini bisa meringankan tuntutan para terdakwa di persidangan tapi tidak menghapus pidananya," pungkasnya. Seperti diketahui, dugaan korupsi proyek kolam retensi Muktiharjo juga menyeret empat terdakwa lain yaitu, Kepala Dinas PSDA-ESDM Nugroho Joko Purwanto, Rosyid Hudoyo (pensiunan PNS Dinas PSDA-ESDM), Imron Rosyadi sebagai konsultan pengawas proyek serta Konsultan Teknik sekaligus Direktur CV Prima Design Tyas Sapto Nugroho. Korupsi terjadi pada Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Energi dan Sumber Daya Mineral (PSDA-ESDM) Kota Semarang atas pembangunan kolam retensi yang dikerjakan PT HIT senilai Rp 33,7 miliar. Kontrak ditandatangani PPKom bersama rekanan, pada 27 Agustus, jangka waktu 120 hari atau sampai 29 Desember. Namun hingga batas kontrak habis, PT HIT tidak mampu menyelesaikan proyek sesuai kontrak. Tim PPHP yang kemudian memeriksa ke lapangan pun menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan 100%. Padahal BAP itu akan menjadi dasar PPKom penerimaan pekerjaan tahap I (PHO). Bahkan mensiasati itu, dibuat adendum I, II dan adendum penutup agar pekerjaan yang belum selesai baik volume atau spesifikasi tetap dibayar. (Yusuf IH)





























