Menteri Yuddy Layak Direshuffle

Menteri Yuddy Layak Direshuffle
Jakarta, Obsessionnews - Sejumlah pengamat politik menilai Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi telah membuat gaduh politik di Istana, lantaran telah mengumumkan hasil kinerja kementerian/lembaga. Padahal, hal tersebut menjadi kewenangan Presiden, dan Kepala Staf Presiden Sehingga, menteri asal Partai Hanura ini masuk daftar menteri yang layak di reshuffle oleh Jokowi apabila terjadi reshuffle kabinet jilid II. "Saya sebenarnya lebih mendorong presiden untuk melakukan reshuffle atas dasar pertimbangan kinerja. Kecuali apabila ekspose tersebut betul-betul mengganggu soliditas kabinet dan koalisi, maka bisa saja Menpan RB direshuffle," kata Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Firman Manan saat dihubungi Rabu (6/1/2016). Menurutnya, menteri sebagai pembantu presiden tidak boleh mempunyai agenda politik sendiri demi kepentingan pribadi. Terlebih Presiden tidak pernah meminta kepada Menteri Yuddy untuk memberikan penilaian terhadap menteri lain. Firman mengakui, meskipun Menpan RB mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga. Namun, momentum yang bersinggungan dengan isu reshuffle jilid II sehingga syarat dengan nuansa politik.‎ ‎ Terlebih parameter untuk menilai kinerja menteri itu belum jelas. "Sebagai contoh mengapa Menko PMK Puan Maharani mendapatkan nilai lebih tinggi dari Menkopolhukam dan Menko Perekonomian atau nilai Polri yang lebih tinggi dari KPU dan sebagainya," tuturnya. Pengamat kebijakan publik dari Unpad, Yogi Suprayogi menambahkan, ‎hal ini merupakan kesalahan besar ketika evaluasi diserahkan pada kementerian yang seharusnya evaluasi dilakukan oleh lembaga yang berdekatan dengan lingkungan kerja presiden seperti misalnya Kantor Presiden. "Kalau sepert ini justru menimbulkan kegaduhan, karena imetode dan alat ukurnya belum jelas," kata Yogi. Sebab itu, Yogi menilai Menteri Yuddy ini layak di reshuffle oleh Jokowi. ‎"Iya sepertinya karena terlalu banyak offset ya pak Yuddy. Tugasnya menyusun peraturan pemerintah dari UU ASN saja belum selesai, malah mencari pekerjaan lain yang justru bukan pekerjaanya," tegasnya. Diketahui, ‎seperti dilansir dalam situs menpan.go.id, laporan kinerja kementerian dan lembaga yang bertajuk "Rapor Perkembangan Nilai Akuntabilitas Kinerja K/L/Provinsi" mencantumkan 86 kementerian dan lembaga serta 34 pemerintah provinsi. Dalam daftar itu, ada 22 lembaga dan kementerian yang mendapatkan nilai C, antara lain Kejaksaan Agung;Perpustakaan Nasional;Komisi Nasional Hak Asasi Manusia;Kementerian Pemuda dan Olahraga;serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,‎ dan Transmigasi. (Albar)