Majelis Hakim PN Palembang Dianggap Buta Hukum Lingkungan

Majelis Hakim PN Palembang Dianggap Buta Hukum Lingkungan
Jakarta, Obsessionnews- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, Sumatera Selatan dinilai tak memahami aturan hukum lingkungan dengan memberikan pendapat bahwa kebakaran hutan bukan sebuah kejahatan serius, karena dapat ditanami kembali. Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Indonesia Corruption Watch, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jikalahari, Eyes on The Forest, Auriga dan Wahana Lingkungan Hidup berkumpul di kantor ICW di Jakarta hari ini untuk melaporkan majelis hakim PN Palembang ke Komisi Yudisial dengan dugaan majelis hakim melanggar kode etik hakim. Juga melaporkan ke Mahkamah Agung agar melakukan pemeriksaan terhadap Majelis hakim PN Palembang yang mengadili perkara Kementerian Lingkungan Hidup melawan PT Bumi Mekar Hijau. Salah satu tuntutan Kementerian Lingkungan Hidup kepada BMH dalam gugatan perdata no24/pdt.G/2015/PN.Plg adalah mengganti rugi sebesar Rp 7,8 triliun. Selain itu Koalisi Anti Mafia Hutan juga membuat gerakan atau Posko pengumpulan buku tentang lingkungan hidup kepada majelis hakim PN Palembang agar pengetahuan mereka bertambah mengenai lingkungan hidup. (baron)