DAK Sebut Kepala UPTD Kasda Pemkot Semarang Tiga Periode Ikut Korupsi

Semarang, Obsessionnews - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata pernah memberi himbauan agar Kepolisian menaruh perhatian serius terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi atas raibnya dana kas daerah (kasda) milik Pemkot Semarang dari tahun 2009-2015 senilai Rp 21,7 miliar di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) cabang Pandanaran Semarang. Pasalnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tersangka kasus, Diyah Ayu Kusumaningrum (DAK) berulang kali blak-blakan terhadap majelis hakim. Melalui surat Nomor R-1953/1.DPP-LPSK/08/2015, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menduga ada keterlibatan pihak lain selain DAK yang bahkan sudah menjadi tersangka bernama Suhantoro. LPSK juga menghimbau supaya aparat yang menyidik perkara dapat memberi perhatian dan bekerja sesuai ketentuan berlaku. “Berdasarkan informasi dan telaah kami (LPSK) dalam perkara tersebut ada keterlibatan orang lain selain pemohon (DAK),” kata Abdul dalam kutipan surat resminya, Rabu (6/1/2016). Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polrestabes Semarang, Kompol Suwarna memastikan, Kepolisian akan mengembangkan penyidikan bila muncul adanya perkembangan kasus. “Hasil keterangan DAK dipersidangan nanti akan kita lakukan penyelidikan lagi. Penyidik juga otomatis akan melakukan pengembangan kalau memang DAK tidak melakukan korupsi sendirian,” kata kompol Suwarna kepada wartawan. Terpisah, Kepala Kejari Semarang, Reza Pahlevi melalui Kasi Tipidsus, Sutrisno Margi Utomo menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat DAK telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, berkas tersebut masih dalam tahap I atau P-19 sehingga belum bisa diserahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Penyidik kepolisian, lanjutnya menjerat DAK dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU 20/ 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi KUHP sehingga tidak terdapat unsur bersama-sama melakukan perbuatan korupsi. “Jo Pasal 55 ayat 1 kesatunya tidak disertakan yakni unsur bersama-sama atau dengan kata lain DAK dianggap bermain tunggal. Namun melihat hasil persidangan keterangan DAK kemarin banyak unsur yang terlibat, untuk itu kami akan meneliti dulu,” kata Sutrisno. Pihaknya memastikan, kan menyerahkan kembali berkas ke penyidik Kepolisian dalam jangka waktu maksimal 1 bulan. Ia menyebut fakta bahwa DAK diduga tidak sendirian sehingga butuh waktu untuk meneliti berkas. “Kita dalam penelitian perkara tersebut. Kami juga menunggu petunjuk Kejati Jateng, nanti surat petunjuk perkembanganya juga kami berikan ke penyidik Polrestabes Semarang,” sebut dia. Seperti diketahui, DAK sempat mengakui dalam sidang yang menyeret mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kasda Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Semarang, Suhantoro kemarin menyatakan bahwa, dugaan korupsi tersebut melibatkan 3 periode Wali Kota Semarang sejak 2007 sampai 2015. Selain itu, diduga pejabat Kepala UPTD Kasda DPKAD Pemkot Semarang ikut terlibat di setiap periodenya, antara lain Dodik Kristianto, Suseno, Suhantoro dan Yudi Mardiana, serta cucu Gubernur Jateng periode 1960-1966 Mochtar, yakni Ardana Arifyanto. Hasil audit pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Tengah dinyatakan kerugian negara mencapai Rp 21,7 miliar. (Yusuf IH)





























